Pemkab Aceh Utara akan Ditertibkan Penggunaan Kendaraan Dinas

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Dalam rangka pengendalian pemanfaatan aset milik daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara akan menertibkan penggunaan kendaraan dinas roda empat untuk setiap kepala satuan kerja (Satker).

“Bagi kepala dinas, badan, kantor, dan bagian yang menggunakan kendaraan dinas di tempat yang baru lebih dari satu, sementara peruntukannya untuk tempat yang lama, harus segera mengembalikan ke tempat lama,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh Utara, Adamy, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (13/2/2023).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, pihaknya akan mengadakan rapat tentang penertiban, dan penatausahaan barang, aset milik daerah. Penertiban aset ini menjadi salah satu prioritas utama Pemkab Aceh Utara dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.

“Maka dengan diberlakukannya Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemkab Aceh Utara yang baru sebagaimana diamanahkan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007, beberapa waktu lalu telah dilakukan pelantikan dan mutasi, terhadap Eselon III. Sehingga terjadi penyebaran pegawai di posisi baru dan jabatan baru,” ujarnya.

“Walau dimutasi dari ke tempat yang baru, sepanjang pejabat yang bersangkutan belum memiliki kendaraan dinas, maka tetap boleh menggunakan kendaraannya yang lama. Namun sesuai ketentuan yang berlaku, tidak boleh lebih dari satu,” tambahnya.

Terkait penggunaan barang milik daerah atau aset daerah ini akan dilakukan Pemkab Aceh Utara sesuai ketentuan yang berlaku, bertujuan untuk mewujudkan tertib penatausahaan aset daerah. Termasuk di dalamnya adalah penertiban kendaraan dinas, rumah dinas, tanah, kantor, jalan, dan aset-aset yang berasal dari instansi vertikal.

“Karena data dan administrasinya harus jelas datanya, seluruh Kepala Satker akan diinstrusikan untuk melakukan pendataan, dan disampaikan kepada Bagian Perlengkapan guna menyusun neraca barang,” jelasnya.

Selain itu, sebagai pejabat yang langsung membawahi masalah aset ini, Adamy dengan tegas meminta seluruh Satker bekerja dengan sungguh-sungguh khusus dalam hal pengelolaan aset milik daerah.

Lebih lanjut dikatakan, tertib-datanya penatausahaan barang milik daerah atau aset daerah ini, menjadi salah satu penilaian terhadap laporan kinerja pemerintah daerah, hal ini menjadi perhatian khusus bagi pimpinan di tiap-tiap Satker.

“Sekecil apapun aset daerah di masing-masing Satker, datanya harus dimiliki dan didukung kelengkapan administrasi yang baik,” ungkapnya.(mah/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait