Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kontroversi dana hibah sebesar Rp 10 miliar yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ke Kepolisian aerah (Polda) Jawa Barat, terus bergulir. Kamis (23/2/2023), ratusan masyarakat Kabupaten Karawang menggelar aksi unjuk rasa di depan Pemkab Karawang.
Dalam aksi tersebut, massa yang mengatasnamakan Sentral Gerakan Rakyat Karawang (SEGRAK) menuntut Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana membatalkan pemberian dana hibah yang akan digunakan untuk pembangunan areal parkir Polda Jawa Barat.
Masyarakat menilai pemberian hibah kepada Polda Jawa Barat sebesar Rp 10 miliar itu kebijakan tidak pro rakyat. Sebab, masih banyak kebutuhan untuk pembangunan di Kabupaten Karawang, seperti sarana dan prasarana pendidikan, infrastruktur jalan, bidang kesehatan, masyarakat miskin, ekonomi kerakyatan dan lain-lain.
Berdasarkan pantauan spiritnews.co.id di lapangan, ratusan massa SEGRAK bergerak longmarch dari Islamic Center Masjid Al Jihad Karawang menuju kantor Pemkab Karawang. Di depan kantor Pemkab Karawang, massa aksi berorasi secara bergantian menyuarakan penolakan soal pemberian dana hibah Rp 10 miliar ke Polda Jabar.
Koordinator SEGRAK, Ace Sudiar, dalam orasinya menyebut, bahwa masyarakat menolak tegas pemberian dana hibah sebesar Rp 10 miliar ke Polda Jabar.
“Masih banyak permasalahan-permasalahan di Karawang yang membutuhkan anggaran, seperti gedung sekolah yang rusak dan roboh, infrastruktur jalan banyak yang rusak, persoalan pedagang Pasar Rengasdengklok, masyarakat miskin, kebanjiran di Desa Karangligar, masalah kesehatan, dan masih banyak lagi sektor lainnya yang belum tersebut pembangunan. Harusnya ini yang diutamakan Pemkab Karawang, bukan malah memberikan dana hibah ke Polda Jawa Barat yang nilainya fantastis,” kata Ace.
Ditegaskan, massa SEGRAK ini ingin bertemu langsung dengan Bupati Karawang, agar dapat menjelaskan terkait pemberian hibah 10 miliar tersebut. “Kami mendesak Bupati segera membatalkan pemberian hibah 10 miliar tersebut,” tegasnya.
Dikatakan, jika dana hibah Rp 10 miliar yang diterbangkan keluar Karawang ini digunakan dengan baik, setidaknya cukup untuk 50 ruang kelas baru serta memberikan pendidikan lebih layak untuk 2.000 generasi penerus bangsa. Membangun 200 rumah layak huni, menghentikan tangis pilu 600 anggota keluarga, cukup untuk 500 kelompok usaha IRT, menyelamatkan 2.500 ibu rumah tangga dari jeratan rentenir atau bank emok.
“Cukup untuk membangun puluhan kilometer ruas jalan kabupaten dan poros antar desa, memperlancar mobilitas serta kegiatan ekonomi,” ujarnya.
Deden Sofian, perwakilan petani Karawang, mengatakan, Pemkab Karawang harusnya memperhatikan sektor pertanian, karena mata pencaharian utama masyarakat Karawang adalah bertani. Rata-rata jaringan irigasi di Karawang sudah dangkal.
“Harga pupuk mahal, harga jual gabah hasil pertanian rendah. Jaringan irigasi pada rusak. Harusnya dana hibah Rp 10 miliar itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan pertanian,” kata Deden.
Orator lainnya, Hendra Supriatna, menegaskan, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana harus dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kebijakan pemberian dana hibah Rp 10 miliar ke Polda Jawa Barat.
“Di Kabupaten Karawang masih banyak masyarakat miskin, bahkan Kabupaten Karawang dijuluki sebagai daerah yang miskin ekstrim. Masih banyak anak jalanan yang kurang perhatian dari pemerintah, butuh rumah singgah. Harusnya dana Rp 10 miliar tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” kata Hendra.
Massa merasa kecewa karena Bupati Karawang tidak dapat ditemui. Aksi dilanjutkan dengan menggelar sidang rakyat di gedung Paripurna DPRD Karawang yang dihadiri Budianto, Ketua DPRD Karawang dan H. Ishak, Ketua Fraksi PKB.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda), Acep Jamhuri, mengatakan, pemberian dana hibah kepada sejumlah instansi vertikal oleh Pemkab Karawang tidak melanggar hukum karena sesuai dengan prosedur. Pemkab Karawang memang menganggarkan dana hibah ke sejumlah instansi dalam rangka pembangunan.
“Secara aturan tidak ada larangan dalam pemberian dana hibah. Namun itu harus dilakukan sesuai mekanismenya, mulai dari adanya pengajuan, pembahasan dan pengkajian di kami hingga di DPRD dan juga disetujui DPRD Karawang,” kata Acep.
Menurutnya, terkait adanya sebagian masyarakat yang mempertanyakan dana hibah untuk institusi bukan masalah. Tetapi Pemkab memastikan jika itu sudah sesuai aturan seperti juga hibah kepada institusi lain.
“Pengajuan dana hibah melalui proses kajian tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan badan anggaran (Banggar) DPRD untuk dibahas,” ungkapnya.(ops/sir)