Kepala Desa Peureupok Diduga Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Oknum Kepala Desa Peureupok Kecamatan Syamtalira Aron berinisial R diduga terlibat tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan desa mencapai ratusan juta rupiah.

Hal itu terungkap pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa setempat, Jum’at (24/2/2023). Salah seorang warga, M. Hasan, pada kesempatan itu mengungkapkan  dugaan itu munculnya anggaran dana desa sejak tahun 2020, 2021 dan 2022.

Bacaan Lainnya

Ada sejumlah item kegiatan yang ditengarai menjadi peluang tindak pidana korupsi. Diantaranya, bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) tahun 2022 belum diberikan kepada 15 anggota keluarga yang didaftarkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), proyek infrastruktur tak dibangun alias fiktif serta jerih payah perangkat desa tersendat.

Dalam hal ini, masyarakat telah menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada 4 November 2022 lalu. Tujuannya, penyidik Kejari Aceh Utara memeriksa Kepala Desa Peureupok.

Kepala Desa yang kini memimpin tahun ke-3 di periode pertama itu menampik adanya sejumlah dugaan penyelewengan anggaran tersebut. Menurutnya, hal tersebut dipicu akibat sejumlah kesalahan dalam hal administrasi. Hingga pihaknya diarahkan untuk mengembalikan kerugian uang desa itu.

“’Cuma kesalahan administrasi saja. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kegiatan yang belum dilaksanakan,” kata R, usai acara Musrenbangdes.(mah/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait