Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Karawang membuka layanan pengaduan masyarakat, terkait banyaknya kecelakaan lalu lintas (laka-lantas) hingga mengakibatkan korban jiwa akibat jalan rusak dan jalan berlubang.
Demikian dikatakan Ketua DPC PERADI Karawang Asep Agustian, dalam rilis tertulis yang diterima spiritnews.co.id, Rabu (1/3/2023). Menurutnya, masyarakat bisa melakukan gugatan class action terhadap Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana atas persoalan jalan rusak atau jalan berlubang yang tak kunjung diperbaiki.
“Persoalan jalan rusak yang dibiarkan bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum, sesuai Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Pasal 12 Ayat 3, Pasal 63 Ayat 3, sikap pembiaran terhadap jalan rusak bisa dipidana 3 bulan penjara atau denda Rp 200 juta,” kata Asep.
Diakuinya, hal ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 24 Ayat 1 dan 2 menjelaskan, bahwa pembiaran terhadap jalan rusak bisa dipidana 6 bulan penjara atau denda Rp 12 juta.
“Sanksi di dalam kedua Undang-undang tersebut bisa bersifat variatif. Tergantung situasi dan kondisinya,” katanya.
Dikatakan, Bupati Karawang yang tidak peka terhadap persoalan jalan rusak, maka dampaknya pejabat dinas terkait bisa dipidanakan melalui gugatan class action.
“Kenapa sih Bupati tidak peka untuk masalah ini. Dampaknya kan pejabat dinas terkait bisa dipenjara. Kenapa sih harus menunggu orang mati dan celaka dulu, baru jalan di Karawang diperbaiki. Maka saya kira di sini-lah letak pemerintah yang tidak peka dan tidak peduli terhadap keluhan rakyatnya,” tegasnya.
Menurutnya, hujan dan banjir tidak bisa lagi dijadikan alasan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkait jalan rusak dan jalan berlubang. Pasalnya, saat ini banjir sedang terjadi merata di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Karawang.
“Banjir jangan dijadikan alasan klasik. Saat ini wilayah Karawang semuanya sedang banjir. Jangan berpikir kemana-mana dulu deh!. Jangan berpikir banjir tahunan Karangligar atau di desa lainnya. Wong setiap hujan turun kantor Pemda saja selalu banjir,” jelasnya.
“Jika PERADI Karawang membuka aduan masyarakat terkait jalan rusak atau jalan berlubang. Terlebih bagi masyarakat yang mengalami laka-lantas akibat jalan rusak. Kalau masyarakat membutuhkan bantuan hukum class action untuk gugat pemkab, maka PERADI siap. Kami sudah menyiapkan tim untuk aduan jalan rusak ini,” tambahnya.(ops/sir)