Jakarta, spiritnews.co.id – Tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 tetap akan berlanjut kendati Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
“Persiapan (Pemilu) tentu berlanjut, semua semua apa yang apa berlanjut. Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu,” kata Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Bahkan, Wapres menegaskan putusan PN Jakpus ini belum memperoleh legitimasi.
“Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu,” tegasnya.
Selain itu, Wapres mengatakan bahwa pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah bereaksi terhadap putusan PN Jakpus tersebut. Mahfud mengatakan secara logika hukum pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.
“Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja,” tandasnya.
Sebelumnya, PN Jakpus telah menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan putusan ini, maka KPU diminta untuk menunda pemilu sampai 2025. Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta pemilu.
“Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Dalam Eksepsi, PN Jakarta Pusat menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel). Sedangkan dalam Pokok Perkara, PN Jakarta Pusat memutuskan :
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dar’ awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(rls/red/sir)