Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Seorang office boy salah satu sekolah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berinisial EES (43) harus berurusan dengan penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang karena melakukan tindakan asusila terhadap anak pelajar sekolah dasar di Karawang.
Tersangka EES (43) melakukan tindakan tersebut didasari kejadian seketika tanpa motif apapun.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomi, didampingi Kanit PPA Ipda Rita Zahara dan Pasi Humas Ipda Hera, mengatakan, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali terhadap siswa sekolah dasar.
“Sepuluh korban telah kami lakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan,” kata AKP Arief Bastomi saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Karawang, Senin (6/3/2023).
Diakuinya, tindakan asusila yang diduga dilakukan pelaku terhadap korbannya bermula saat pelaku meminta snack atau makanan kepada korban dan tidak diberikan. Saat itu juga pelaku melakukan aksi asusilanya.
“Atas kejadian tersebut dan laporan dari pihak keluarga korban, kami melakukan penangkapan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti,” katanya.
Diakuinya, pelaku diamankan di Polres Karawang beserta barang bukti, berupa satu buah seragam sekolah dan pakaian dalam yang dikenakan korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.(jos/ops/sir)