Pasca Ibu Hamil Meninggal Dunia, Bupati H. Ruhimat Sidak RSUD Subang

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Bupati Subang H. Ruhimat inspeksi mendadak (Sidak) ke RSUD Subang, Selasa (07/03/2023). Sidak ini merupakan respon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, pasca adanya seorang ibu hamil yang meninggal dunia karena ditolak RSUD Kabupaten Subang beberapa waktu lalu. Bupati Subang H. Ruhimat ingin mengetahui secara langsung kegiatan pelayanan di RSUD Subang. Hal ini untuk menanggapi kejadian seorang ibu hamil yang meninggal dunia usai ditolak melahirkan di RSUD Ciereng.

Saat sidak Bupati Subang H. Ruhimat didampingi Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rahmat Effendi langsung menuju ruang IGD RSUD Subang. Di IGD, ia menyapa beberapa pasien dan keluarga, serta berinteraksi dengan salah satu pasien kebidanan yang sedang diobservasi untuk selanjutnya diambil tindakan di ruang PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif).

Usai meninjau IGD RSUD Subang, Bupati H. Ruhimat lanjut sidak ke ruang PONEK RSUD Subang. Ia meninjau berbagai fasilitas bagi ibu hamil di ruang observasi dan ruang tindakan.

“Semua tenaga kesehatan di RSUD Subang harus menjadikan kejadian kemarin sebagai pelajaran dan tidak terjadi lagi. Saya minta kekurangan-kekurangan tadi segera ditindaklanjuti. Saya tidak mau kejadian ini terulang lagi,” kata Bupati.

Kepala Bidang Pelayanan RSUD Subang, dr. Douven, mengatakan, saat kejadian kamar ICU RSUD Subang sedang terisi penuh dan setelah kejadian RSUD Subang telah menambah satu bed ICU khusus pasien kebidanan.

“Saat kejadian, 7 bed ICU terisi penuh. Dari kejadian itu kami membuat keputusan untuk membuka satu bed ICU khusus kebidanan jadi tidak bisa digunakan untuk pasien lain,” kata Douven.

Atas kejadian tersebut, banyak kalangan mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang mengevaluasi dan mengaudit RSUD Ciereng Subang. Salah satunya dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prahastuti menyayangkan masih adanya penolakan penanganan situasi gawat darurat oleh rumah sakit (RS).

“Kami sangat menyayangkan jika masih ada penolakan penanganan kasus gawat darurat oleh RS. Apalagi, kasus ini menyebabkan kematian ibu dan bayi,” ujar Brian dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

“Sementara kita ketahui bahwa penurunan angka kematian ibu merupakan prioritas nasional seperti halnya penurunan angka stunting,” katanya lagi.

Menurut Brian, Dinas Kesehatan Kabupaten Subang wajib melakukan audit kasus untuk mengetahui penyebab kematian ibu tersebut. Selain itu, Dinas Kesehatan juga harus merumuskan rekomendasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi, terutama di RSUD Ciereng, Subang.

Brian mengatakan, saat ini sudah ada standar kualitas layanan yang harus dipatuhi oleh Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehemsif (PONEK) di RS. Standar tersebut disusun untuk mencegah keterlambatan penanganan kasus kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal di RS.

Brian juga menyoroti kronologi sebelum ibu hamil di Subang tersebut meninggal. Ia mengatakan, pasien sudah mendapatkan penanganan awal di IGD RS sebelum dialihkan ke bagian PONEK.

“Semestinya, urusan administrasi diselesaikan tanpa menunda tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawa ibu dan bayi,” ungkapnya.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait