Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Bendera Merah Putih putih merupakan lambang tertinggi dari bangsa Indonesia, namun apa yang diperlihatkan Koni Kabupaten Karawang sepertinya tidak menghargai dan tidak ada jiwa nasionalis membiarkan bendera yang sudah kusam dan sobek tetap dibiarkan berkibar.
Pemasangan Bendera Merah Putih telah diatur dengan tegas dan jelas didalam Undang-undang. Baik secara ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghinakan Bendera Negara.
Ironisnya, Undang-undang tersebut, seolah tidak diindahkan oleh KONI Kabupaten Karawang. Pasalnya, Bendera Merah Putih yang terpasang di gedung KONI Kabupaten Karawang sudah lusuh dan rusak, dan dibiarkan tetap berkibar entah dari kapan.
Padahal diketahui bersama, Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karawang periode 2020-2024 yang digawangi, Sayuti Haris, ini, dilantik langsung oleh Ketua Umum KONI Jawa Barat, Ahmad Saefudin. Dengan dihadiri oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadianna dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri.
Dan didalam jajaran struktural kepengurusan KONI Kabupaten Karawang juga banyak diisi oleh pejabat yakni anggota dewan, politisi, tokoh pemuda maupun masyarakat dan orang-orang hebat lainnya.
Namun bagaimana bisa, bendera lambang Negara Republik Indonesia yang sudah tidak layak itu masih saja berkibar dilembaga milik pemerintah tersebut, seakan tidak satupun pihak yang mengingatkan, peka atau peduli.
“Masa bendera rusak seperti itu dibiarkan tetap berkibar gak diganti-ganti sih, padahal itu di gedung lembaga pemerintahan ‘kan aneh, saya sih minta segera diganti malu-maluin aja,” kata Rojak, Pemuda yang tengah nongkrong di Warkop Stadion Singaperbangsa, Jumat, (10/3/2023).
Sementara itu, Joni Heru, Sekretaris KONI Kabupaten Karawang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya oleh awak media singkat mengatakan jika pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Sory Kang, Lagi di Bandung, Coba nanti dicek yach,” kata Joni Heru.(ybs/ops/sir)