Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/397 / III / 2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tujuh siswa SD Swasta Harapan Bangsa Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dilaporkan ke Polres Karawang orangtua salah seorang siswa di sekolah tersebut pada Sabtu (11/3/2023) lalu.
Tujuh siswa yang dilaporkan itu adalah GM, EL, ML, CS, EI, JN, dan JL. Tujuh terlapor tersebut merupakan siswa kelas IV SD Swasta Harapan Bangsa. Ke tujuh terlapor itu diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual kepada ELP, yang juga merupakan siswa kelas IV sekolah swasta tersebut.
Para pelaku dilaporkan sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 yang terjadi di ruang kelas SD Swasta Harapan Bangsa, di Jalan R.E. Martadinata No. 8, RT 002/0055, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang pada Selasa, (07/03/2023) lalu.
Korban ELP, saat ditemui wartawan dirumahnya, Senin (13/3/2023), di daerah Desa Warung Bambu, Kabupaten Karawang, mengatakan, kejadian itu berlangsung secara tiba-tiba ketika korban akan mengikuti bimbingan belajar (Bimbel). Salah seorang teman kelasnya bernama ML merangkul dari belakang dengan sekuat tenaga agar korban tidak keluar dari ruangan kelas IV.
“Seketika kemudian, pelaku EL (juga teman kelasnya) mendorong saya dari depan hingga saya dan pelaku ML terjatuh ke lantai. Kemudian ML langsung berdiri menahan tangan kiri saya dengan cara menekan ke lantai. Kemudian EL juga ikutan menahan dan menekan kaki sebelah kiri saya ke lantai,” kata ELP kepada wartawan di rumahnya.
Kemudian, kata ELP, pelaku EL memerintahkan pelaku JL (juga teman kelasnya) untuk menahan dan menekan kaki kanan dan tangan kanan korban ke lantai dengan maksud supaya korban tidak bisa melakukan perlawanan. Saat itulah EL dengan leluasa mengangkat pakaian (rok) korban.
Setelah pakaian (rok) korban terbuka, kemudian pelaku GM mengambil sapu dan menyodok ke arah jenis kelamin korban lebih dari satu kali. Hal serupa juga dilakukan oleh pelaku JN (yang juga teman kelasnya) dengan menggunakan tongkat pramuka lebih dari satu kali.
Sedangkan dua siswa (pelaku) lainnya berperan menyumpal mulut korban, serta dua pelaku lainnya meremas – remas dada korban. Namun pelaku yang menyumpal mulut dan meremas dada korban tidak begitu diketahui, karena kondisi korban sudah hampir tak sadarkan diri.
Selain itu, pelaku CS (teman kelasnya) menjaga pintu dari dalam ruangan kelas agar tidak ada yang bisa keluar dari ruang kelas. Sendangkan pelaku EI (teman kelasnya) menjaga pintu dari luar supaya tidak ada yang masuk ke ruang kelas.
Di tempat terpisah, Kepala SD Swasta Harapan Bangsa, Sri Rahayu, S.IP, didampingi Wali Kelas IV, Dra. Ingewati, mengatakan, pihaknya sudah berupaya untuk melakukan musyawarah perdamaian dengan mengumpulkan orangtua para siswa yang dilaporkan dengan orangtua pelapor, pada Sabtu (11/3/2023).
“Saat musyawarah, tidak sempat ada kesempakatan karena ada dua orang bapak-bapak yang mengaku keluarga pelapor yang tidak dapat menerima kejadian itu dan memilih untuk menempuh jalur hukum,” kata Sri, kepada wartawan saat ditemui di sekolahnya, Selasa (14/3/2023).
Diakuinya, kejadian yang dialami korban ELP itu terjadi pada Selasa (7/3/2023). Namun, setelah kejadian para siswa dengan sukacita mengikuti Bimbel dan berenang disaksikan para orangtua siswa.
“Menurut pengakuan korban ELP, becanda teman-temannya kelewatan. Namun, setelah itu sudah tidak ada masalah, karena para siswa langsung renang dan bersukacita disaksikan orangtua. Bahkan, korban masih minta tolong ke saya agar menghubungi orangtuanya supaya korban dijemput. Saya menemani korban sampai jam tujuh malam sambil menunggu orangtunya datang menjemput,” katanya.(sir)