Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkotika Happy Water di Kota Batam

  • Whatsapp

Kota Batam, spiritnews.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan peredaran narkotika (sabu) jenis baru sebanyak 1,393 kilogram di wilayah Kota Batam dan menangkap seorang kurir. Sabu jenis baru itu adalah Happy Water.

Demikian disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, saat menggelar konferensi pers pada Senin (13/3/2023) lalu di Mapolda Kepri. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan berawal informasi dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis baru seberat 1,393 kilogram di Kota Batam.

Bacaan Lainnya

“Narkoba jenis baru ini adalah kategori jenis sabu yang bernama Happy Water,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, kepada wartawan.

Diakuinya, pelaku yang ditangkap itu adalah MA (33), warga negara Malaysia. Pelaku diringkus polisi di lapangan parkir Harbour Bay dekat Warung Nasi Ayam 25, di Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

“Pelaku merupakan perantara pengiriman Narkoba jenis baru Happy Water dari sindikat Malaysia ke Kota Batam,” katanya.

Dari penangkapan, kata Kapolda, ada tiga orang yang semula tertangkap, namun dari hasil pemeriksaan hanya MA yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut pengakuan MA, pelaku disuruh oleh seseorang yang bernama Wan Ahmad Syaik di Malaysia. Seseorang di Kota Batam yang bernama A Cai, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Barang haram itu dikirim ke Kota Batam melalui Ferry angkutan transportasi dari Malaysia – Batam,” jelasnya.

Hingga saat ini Polda Kepri masih melakukan pengembangan dan penyidikan terkait kasus ini, serta akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.(jsh)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait