Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Klari Polres Karawang berhasil amankan pria berinisial As (40) usai melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah warnet di Perumahan Puri Kosambi, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Widhanto Hadicaksono didampingi Kapolsek Klari Kompol Hidayat, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arif Bastomi, mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari adanya kejadian pada tanggal 16 Maret 2023 lalu sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warnet di Perumahan Puri Kosambi.
“Awalnya, kasus curanmor ini dilakukan oleh dua orang pelaku. Namun saat kejadian, masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut bersama anggota Polsek Klari yang sedang berpatroli melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AS,” kata Kapolres Karawang kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Klari.
Sementara rekan tersangka yang identitasnya sudah diketahui berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran. Diharapkan pelaku yang melarikan diri agar secepatnya menyerahkan diri sebelum dilakukan pengejaran dan tindakan tegas.
Dikatakan, pelaku AS yang diamankan merupakan residivis yang baru enam bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II Warungbambu, Kabupaten Karawang. Dia sempat menjadi binaan Lapas Warungbambu karena terjerat kasus yang sama yaitu curanmor.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolres, pelaku sudah melakukan aksinya belasan kali di wilayah hukum Polres Karawang.
“Dari tangan tersangka berhasil kami amankan barang bukti sepeda motor, magnet otomatis dan kunci leter T,” katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
“Barang siapa yang berani melakukan aksi kejahatan, kami tidak segan-segan untuk menindak tegas dan terukur,” ungkapnya.(jos/ops/sir)