Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H, Polres Karawang memusnahkan sebanyak 13.697 minuman keras (miras) berbagai jenis, Selasa (21/3/2023).
Berbagai jenis miras merupakan hasil dari razia operasi pekat menjelang bulan Ramadan 2023 di sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, pihaknya melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) menjelang Ramadhan 1444 H sebagai upaya menekan potensi tindak kejahatan saat bulan Ramadhan.
“Beberapa hari, menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, seluruh unsur yang terlibat dari TNI dan Polri, Forkominda dan Sat Pol PP, mekakukan operasi pekat ke tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Karawang,” kata Kapolres.
Pemusnahan barang bukti hasil dari operasi pekat tersebut di gelar dalam upacara Apel Pengamanan Bulan Kesiapan Ramadan 2023 Polres Karawang yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Karawang di Lapang Karangpawitan Karawang.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadian dalam sambutannya mengatakan, masuki bulan suci Ramadan warga Karawang dilarang untuk menggunakan petasan jenis apapun, warung-warung harus tutup disiang hari dan tempat hiburan malam patuhi aturan jam operasional saat bulan Ramadan.
“Kami, harapkan seluruh unsur baik pengusaha dan seluruh lapisan masyarakat untuk taat kepada aturan yang berlaku di bulan suci Ramadan. Jika melanggar kami akan menindak bersama-sama pihak TNI dan Polri,” kata Bupati.
Selain melakukan pemusnahaan barang bukti minuman keras Polres Karawang juga musnakan sebanyak 100 buah knalpot bising atau brong hasil dari operasi perekat yang gencar dilaksanakan oleh Satreskrim Karawang.(jos/ops/sir)