Jelang Ramadhan 1444 H, Satpol PP Purwakarta Operasi Pekat ke Tempat Hiburan Malam

  • Whatsapp

Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Menjelang Ramadhan 1444 H/2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah Tempat Hiburan Malam,  Selasa (21/3/2023) malam.

Dalam operasi pekat tersebut melibatkan personel gabungan dari Subdenpom, Polres Purwakarta dan Kodim 0619 Purwakarta.

Bacaan Lainnya

Operasi pekat ini menyisir Tempat Hiburan Malam  ( THM ) seperti tempat karaoke yang dilarang beroperasi selama bulan ramadhan.

Hal ini merupakan, sesuai dengan surat edaran bupati Purwakarta yang bernomor KB 03.03.03/801-KESRA/2023. Mengenai THM yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.

”Operasi gabungan dengan menyisir THM merupakan tindak lanjut dari surat edaran bupati Purwakarta,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa.

Dikatakan,. operasi ini bersifat sosialisasi  dan himbauan kepada para pengusaha THM agar menutup sementara selama bulan ramadhan.

”Apabila nanti pemilik THM memaksakan tetap buka, maka akan kita tutup paksa sesuai peraturan yg berlaku. Hal Ini untuk membuat aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasa,” tandasnya.(rls/red/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait