Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sepanjang bulan Maret 2023, Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengungkap 13 kasus narkotika jenis sabu, tembakau sintetis dan obat terlarang dan menangkap 16 tersangka.
Demikian dikatakan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Narkoba AKP Arif, Kasi Humas Ipda Hera saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (24/3/2023). Menurutnya, hal ini dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang aman dan kondusif di bulan suci Ramadhan 1444 H.
“Polres Karawang berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan kejahatan lainnya hingga ke akar-akarnya,” kata Kapolres.
Dikatakan, Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika dan menangkap 16 tersangka. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 32,12 gram, obat keras tertentu sebanyak 21,440 butir dan tembakau sintetis (tembakau gorilla) sebanyak 58.00 gram.
“Dari 16 tersangka yang berhasil diringkus itu, empat kasus narkoba dari daerah Kecamatan Banyusari, Telukjambe Timur, Lemahabang dan Cibuaya,” katanya.
Sedangkan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 8 kasus dari daerah Kecamatan Rengasdengklok, Klari, Purwasari dan Kotabaru. Satu kasus tembakau sintetis dari daerah Kecamatan Lemahabang.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Ada transaksi jual beli tembakau sintetis di media sosial. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Sanggabuana berhasil menangkap seorang pemuda pengangguran di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Tersangka berinisial S (20) merupakan seorang pengangguran. Dan mengamankan barang bukti sebanyak 58 gram tembakau sintetis,” katanya.
Ke 13 kasus yang berhasil diungkap Tim Sanggabuana tersebut, rata-rata para tersangka berkedok sebagai toko kelontong, toko kosmetik, dan ada juga counter handphone.
“Untuk kasus obat-obatan terlarang ini, kami fokus supaya betul-betul memberantas. Serta berharap dukungan dari masyarakat, apabila masih ada ditemukan kegiatan transaksi obat-obatan terlarang mohon diinformasikan melalui Lapor Pak Kapolres,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan jenis Tembakau sintetis, dapat dipidana dengan ancaman hukuman paling 14 tahun penjara.(jos/ops/sir)