Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dinilai melanggar aturan dan ketentuan perudang-undangan, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, diminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membatalkan pengangkatan jabatan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt. Direktur Utama RSUD setempat.
Hal itu sesuai dengan surat rekomendasi KASN bernomor : B. 721/JP01/02/2023 yang diterbitkan tertanggal 17 Februari 2023 dan ditandatangani Wakil Ketua KSN Tasdik Kinanto. Surat tersebut kemudian ditembuskan kepada Mendagri, MenPAN-RB, Kepala BKN, Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, dan pelapor.
Surat rekomendasi KASN ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada tanggal 9 Desember 2022 bahwa Bupati Karawang dinilai melakukan pelanggaran sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Sistem merit sendiri didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompentensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pelapor menilai pengangkatan dr. Fitra menjadi Plt. Dirut RSUD ada kejanggalan. Apalagi, dr. Fitra merupakan kerabat dekat Bupati Karawang. dr. Fitra dinilai belum memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan Plt. Dirut RSUD Karawang. Karena, Jabatan Fungsional yang dapat ditunjuk sebagai Plt Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama adalah Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya dan bukan Jenjang Ahli Pertama.
Presidium SEGRAK, Hilman Tamimi, menilai bahwa kepemimpinan Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang semain amburadul dan autopilot, bahkan minim visi. Sehingga, Cellica Nurrachadiana lebih banyak menyuguhi rakyat dengan acara ceremonial, gunting pita, joget-joget, nyanyi, dan sejenisnya.
“Belum terlihat prestasi mentereng yang bisa diingat publik setelah Cellica Nurrachadiana purna tugas. Dari awal pengangkatan dr. Fitra sebagai ASN pun sudah nampak indikasi koncoisme,” kata Hilman dalam rilis yang diterima spiritnews.co.id, Rabu (29/3/2023).
“dr. Fitra itu orang dekat yang sengaja dibawa oleh Cellica Nurracahdiana dari Bandung. Pada saat proses rekrutmen CPNS beberapa tahun lalu, muncul ajuan selot untuk formasi Dokter Kulit dan Kecantikan di RSUD. Padahal saat itu RSUD sudah memiliki dokter spesialisasi tersebut dengan kondisi yang relatif sepi pengunjung. Artinya tak perlu ada penambahan personalia. Mubadzir dan pemborosan anggaran,” tambahnya.
Ia berharap DPRD tidak berdiam diri dengan pelanggaran Bupati terhadap aturan. DPRD harus memanggil Bupati secara institusional untuk dimintai keterangan secara rasionalisasi. Bila perlu DPRD bentuk tim khusus untuk interpelasi dan pemakzulan.
“Bupati Karawang terindikasi abuse of power atau menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dan golongan. Oleh karena itu aparat penegak hukum harus bergerak aktif, sebab dengan cacatnya surat keputusan (SK) penugasan dr. Fitra, otomatis produk kebijakan dr. Fitra selama menjabat adalah cacat hukum, serta berpotensi diproses hukum,” tegasnya.(ops/sir)