Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pengangkatan dr. Fitra Hergyana menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) diduga menyalahi aturan perundang-undangan atau pelanggaran Merit. Oleh sebab iru, aparat penegak hukum jangan berdiam diri dan bungkam. Pasalnya, dalam hal ini diduga ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa pejabat terkait yang terlibat dalam polemik jabatan Dirut RSUD Karawang yang mendapat teguran langsung dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian SH. MH dalam rilis tertulis yang diterima spiritnews.co.id, Kamis (30/3/2023).
Dikatakan, polemik jabatan Plt Dirut RSUD ini akan terus menjadi bola salju, apabila tidak ada penindakan dari aparat hukum. Karena persoalannya disinyalir ada unsur KKN yang kental, maka polemik jabatan dr. Fitra Hergyana ini akan terus menjadi bahan gunjingan masyarakat.
“Kejaksaan atau Polres Karawang sudah bisa melakukan tindakan preventif, dengan memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam jabatan dr. Fitra Hergyana yang kontroversi ini. Dasar penyelidikannya bisa melalui Laporan Informasi (LI). Karena ini sudah menjadi kegaduhan di masyarakat yang berdampak kepada pelayanan kesehatan di RSUD Karawang, saya minta Kejaksaan atau Polres sudah harus mulai melakukan penyelidikan, jangan hanya berdiam diri dan bungkam,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya sekedar dugaan ‘pelanggaran merit’ yang dilakukan Bupati Karawang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Melainkan ada dugaan unsur KKN dari mulai sejak dr. Fitra Hergyana diangkat sebagai Plt Dirut RSUD Karawang.
“Berbicara Koncoisme Cellica-Fitra seperti yang disinggung Presidium SEGRAK, itu memang sudah menjadi rahasia umum, khususnya di kalangan para pejabat Karawang. Artinya kedekatan Bupati Cellica dengan dr. Fitra ini orang-orang sudah pada tahu. Makanya, persoalan ini harus ada intervensi hukum juga untuk menyelesaikannya,” katanya.
“Persoalan ini harus ada sentuhan hukum, dengan alasan adanya kerugian negara selama 3 tahun dr. Fitra Hergyana menjabat sebagai Plt Dirut RSUD Karawang,” tambahnya.(ops/sir)