Pemkab Purwakarta Gelar Rakor Bahas Rumah Ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun

  • Whatsapp

Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mengelar rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah/ MUI serta dengan para pemangku agama umat kristiani, Jumat (31/3/2023) malam. Untuk membahas rumah ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang berlokasi di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Rakor itu itu dihadir Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Dzulkarnain S,Ik S, Dandim 0619 Letkol ARM. Andi Achmad Afandi, Kepala Kemenag Purwakarta Sopian, KH. John Dien (Ketua FKUB Purwakarta) serta pejabat lainnya termasuk sejumlah pendeta.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Kementerian Keagamaan Kabupaten Purwakarta Sopiyan, mengatakan, bila melanggar aturan SKB 2 menteri terkait pendirian rumah ibadah maka harus dihentikan sementara kegiatan di bangunan tersebut.

“Kita sudah menyiapkan solusi dan rekomendasi kepada yang bersangkutan  agar jemaat tetap dapat beribadah yakni dipindahkan ke gereja yang sudah berijin,” kata Sopiyan.

Dia mengkhawatirkan terjadi kesalah pahaman dan menjadi konflik horisontal di antara masyarakat dan para jemaah maka harus dipindahkan lokasinya. Selain itu, Sopiyan menambahkan bahwa pihak jemaah mengakui tidak mengantongi ijin baik itu dari lingkungan maupun dari pemerintah terkait rumah peribadatan tersebut.

Ketua MUI Purwakarta yang sekaligus Ketua FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama), KH. Jhon Dien, mengatakan, kedua belah pihak harus ikhlas dalam menerima keputusan. Apabila tetap dilanjutkan untuk beribadah disana, dikhawatirkan menjadi polemik isu sara kedepan.

“Bilamana terus dilakukan peribadatan di Desa Cigelam tersebut bukan menjadi hal solutif bagi ke 2 belah pihak, yang dikhawatirkan akan menjadi isu sara yang mencoreng toleransi umat beragama di Purwakarta,” kata Jhon.

Sementara Pemkab sudah memberikan berbagai opsi dengan baik, dan meminta agar sementara pindah ke gereja yang berijin, sembari perijinan dari jemaah tersebut ditempuh.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dengan tegas meminta bangunan ilegal yang tidak sesuai dengan peruntukan dan perijinanya untuk dilarang digunakan sebagai tempat ibadah.

“Kenyataan di lapangan sebenarnya yang terjadi adalah, pihak masyarakat meminta kepada jemaat gereja agar segera menyelesaikan proses periijinannya yang belum rampung,” kata Bupati.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus tersebut sempat viral karena Bangunan yang terletak di Desa Cigelam Kecamatan Babakan cikao tersebut berdiri diatas lahan pribadi yang peruntukan awalnya sebatas menjadi sebuah padepokan.

Namun beriringan waktu berjalan, sudah 2 tahun jemaat tersebut menjadikan padepokan tersebut menjadi tempat peribadatan mereka.

Hal ini tentu saja membuat masyarakat sekitar menjadi resah, karena dari yang semula padepokan biasa menjadi tempat ibadah.(rls/red/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait