Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Untuk dapat menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara bersepakat dalam penanganan perkara-perkara hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatangan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding atau MoU) itu dilakukan oleh Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, dan Kepala Kejari Aceh Utara Dr Diah Ayu HL Akbari, SH, MH, di aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon, Senin (3/4/2023).
Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, mengatakan, MoU ini sangat penting dalam memberikan pendampingan hukum dan konsultasi hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami imbau aparatut sipil negara (ASN) Pemkab Aceh Utara agar konsultasi dan kolaborasi dengan Kejari. Jaksa akan memberikan layanan, karena kejaksaan adalah pengacara negara,” kata Azwardi.
Untuk dinas-dinas yang mengelola anggaran besar, misalnya ada bersumber DAK, DOKA dan lain-lain, agar lebih dulu melakukan pemetaan area yang membutuhkan pendampingan, sehingga area itu bisa dikonsultasikan dengan jaksa guna menghindari terjadinya kebocoran/penyimpangan.
Mou dengan Kejari ini semata-mata karena Pemerintah Daerah ingin menciptakan pengelolaan pemerintahan yang baik, misalnya dalam pelaksanaan tender, pegelolaan aset, dan lain-lain.
“Jangan MoU ini dijadikan tameng oleh Bapak/Ibu untuk berbuat curang. MoU ini khusus perkara perdata dan Tata Usaha Negara. Tapi kalau perkara pidana, itu terpulang kepada pribadi atau person yang melakukannya,” tegasnya.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, lanjutnya, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara akan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemkab dan Kejari Aceh Utara akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di daerah ini.
“Sekarang jika Pemkab Aceh Utara dalam menjalankan roda pemerintahannya tersandung masalah hukum perdata dan TUN, maka akan dibantu oleh Kejari Aceh Utara yang berfungsi sebagai pengacara negara,” katanya.
Untuk itu, Azwardi meminta semua SKPK untuk selalu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan apabila menjumpai permasalahan yang kurang paham terkait hukum. Kesepakatan (MoU) ini adalah sebagai payung hukum untuk semua SKPK untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan apabila menjumpai permasalahan dalam bekerja.
Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu HL Akbari, mengatakan, MoU ini sangat membantu para pejabat pemeritah sebagai pengelola keuangan negara.
“Beberapa dinas bahkan sudah pernah kami dampingi, kita lakukan review pada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas,” kata Diah.
Dikatakan, pada dasarnya pihak kejaksaan wajib mengawal dan mendampingi dalam setiap kegiatan pembangunan, misal jika ada temuan maka akan dilakukan langkah pemulihan.
“Ini prioritas kita, yakni melakukan pemulihan keuangan negara, ini kita utamakan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya paling banyak menerima laporan tentang dugaan penyelewengan penggunaan keuangan desa (dana desa). Dalam hal ini, lebih diutamakan pengembalian uang negara.
“Kita beri waktu kepada mereka untuk menyicil atau gimana caranya agar uang negara bisa dikembalikan. Intinya dalam kegiatan pembangunan itu agar gunakan uang rakyat itu untuk kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.(mah/sir)