KPU Karawang 1.789.178 DPS dan 6.890 TPS untuk Pemilu 2024

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan 1.789.178 daftar pemilih sementara (DPS) dan 6.890 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Pada Pemilu 2019 lalu, di Kabupaten Karawang ada 6.884 TPS.

Jumlah DPS dan TPS ini ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka KPU Karawang yang dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu (5/4/2023) malam, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Pleno kali ini menetapkan jumlah DPS di Kabupaten Karawang sebanyak 1.789.178 orang, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 898.941 orang, dan pemilih perempuan berjumlah 890.237 orang. Sesuai dengan yang tertuang pada surat BA KPU Kab.Karawang Nomor: 204/PP.07.1/3215/2023,” kata Ketua KPU Karawang, Miftah Farid.

Dikatakan, jumlah pemilih tersebut berdasarkan dengan berakhirnya proses pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) selama kurun waktu satu bulan terakhir.

“Jumlah pemilih tersebut berdasarkan hasil pada tahapan Coklit atau sensus pendataan ulang daftar pemilih di DP4 yang dilakukan secara serentak oleh 6.884 petugas Pantarlih di masing-masing TPS yang ada di 309 desa atau kelurahan di Kabupaten Karawang,” ujarnya.

Pada pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari 2024 nanti, sebanyak 1.789.178 masyarakat Kabupaten Karawang akan memberikan hak suaranya. KPU Karawang akan menyiapkan 6.890 bilik suara yang tersebar di 309 desa atau kelurahan.

“Sebanyak 1.789.178 masyarakat Kabupaten Karawang memiliki hak pilih untuk menyalurkan suaranya di masing-masing TPS yang akan kami siapkan,” katanya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait