Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Sebagai upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menggelar Rembuk Stunting, di Aula kantor Bupati setempat, Kamis (5/4/2023).
Kegiatan yang bersinergi dengan “Rembuk Stunting Dalam Rangka Komitmen Para Rangkaian kegiatan Rembuk Stunting ini dibarengi penandatanganan komitmen bersama seluruh elemen terkait dalam hal percepatan penurunan stunting di daerah Malikussaleh ini.
Sekdakab Aceh Utara, Dr. Murtala, mengatakan, menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan rembuk stunting ini adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Dari hasil survey Status Gizi Indometro (SSGI) angka stunting di Kabupaten Aceh Utara pada tahun 2021 sebesar 38,8 persen. Sementara dari hasil pengukuran pada tahun 2022 terjadi penurunan menjadi 38,3 persen atau 0,5 persen.
“Angka ini masih sangat tinggi bila dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Utara tahun 2023 – 2026 sebesar 38,3 persen, dimana diharapkan prevalensi Stunting turun menjadi 28 persen pada 2024,” katanya.
Hasil yang diharapkan dari rembuk stunting ini, menurut Murtala adalah menghasilkan komitmen bersama untuk percepatan penanganan dan penurunan stunting di Kabupaten Aceh Utara.
“Rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi penurunan stunting yang telah disepakati oleh lintas sektor nantinya untuk dimuat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG),” jelasnya.
Dikatakan, upaya yang bersifat holistik dan saling terintergrasi, melakukan koordinasi dan kolaborasi yang kuat ditingkat pusat dan petunjuk teknis yang jelas ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga pemangku kepentingan dan seluruh elemen terkait lainnya.
Di samping itu, penanganan kasus secara spesifik dengan cara pengobatan dan pemberian makanan tambahan (PMT) pada kasus gizi buruk dan gizi kurang.
“Mari kita bersama-sama meningkatkan kualitas penyelenggaraan aksi intervensi percepatan penurunan stunting, supaya stunting kabupaten Aceh Utara bisa turun sesuai dengan target yang telah kita tetapkan,” ajaknya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Utara Fakhrurrazi kepada awak media mengatakan rembuk stunting merupakan suatu langkah yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi percepatan penurunan stunting dilakukan di tingkat kabupaten secara bersama-sama antara SKPK yang terlibat secara langsung dalam upaya perecepatan penurunan stunting dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat.
Dia berharap, semua pihak ikut andil dalam penurunan angka stunting, bekerjasama untuk membangun SDM yang berkualitas di masa yang akan datang. Dalam kegiatan rembuk stunting ini turut dipaparkan sejumlah materi menyangkut kondisi kekinian stunting di Aceh Utara serta program yang dijalankan.(mah/sir)