Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dalam rangka menghadapi arus mudik dan balik Idul Fitri 1444 H, Satlantas Polres Karawang akan menutup 78 putaran arah lalu lintas (U-Turn) disepanjang Jalur Pantura Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibie Ade Jama, mengatakan, rencana rekayasa jalan dengan melakukan penutupan di 78 putaran arah (U-Turn) ini akan dimulai besok pagi Senin (10/4/2023).
“Ada 78 putaran arah di Jalan Pantura Karawang mulai dari Tanjung Pura (perbatasan Kabupaten Bekasi – Karawang) sampai jembatan Gamon Jatisari akan ditutup secara bertahap yang dimulai besok pagi pada tangal 10 April 2023 sampai 02 Mei 2023 mendatang,” kata AKP La Ode Habibie Ade Jama, di Karawang, Minggu (9/4/2023) siang.
Dikatakan, hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan arus mudik dan arus balik pada giat pelaksanaan Operasi (Ops) Ketupat Lodaya 2023. Terlebih lagi, di sepanjang Jalan Pantura Karawang merupakan jalur utama yang akan dilalui oleh para pemudik.
“Kami berkewajiban untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada para pengguna jalan dalam keselamatan berlalu lintas, baik bagi para pemudik maupun masyarakat para pengguna kendaraan roda dua dan empat atau lebih di Kabupaten Karawang,” katanya.
Meski putaran arah disepanjang jalan tersebut hampir ditutup seluruhnya, namun hal itu tidak perlu dirisaukan warga setempat. Sebab masih ada 8 putaran arah atau U-Turn yang tidak ditutup.
“Jadi untuk warga yang hendak beraktifitas seperti biasanya dengan menggunakan kendaraannya, jangan bingung dan gak usah panik sampe melawan arus. Masyarakat bisa memutar balik kendaraannya di 8 putaran arah yang tidak kami tutup,” jelasnya.
Delapan putaran arah atau U-Turn yang tidak ditutup itu adalah Bundaran Kepuh dan Bundaran Charles di Jalan Baru, Bundaran Masari Gintung Kerta dan Bundaran Kanzen Pancawati-Klari, Bundaran Depo Pertamina Dawuan-Cikampek, U-Turn SPBU Casandra Sasak Gambreng-Kotabaru, kemudian di U-Turn Gamon dan U-Turn SPBU Jatisari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebijakan tersebut menjadi bagian langkah utama Satlantas Polres Karawang beserta stakeholder lainnya dalam menghadapi kesiapan arus mudik dan balik yang diprediksi mulai terjadi pada 17 April 2023 hingga 28 April 2023 atau H-7 dan H+7 lebaran Iedul Fitri 1444H.(jos/ops/sir)