GAYA HIDUP modern sekarang berkiblat pada kebebasan hingga muncul fenomena pelencengan gaya hidup bahkan pelencengan orientasi seksual. Fenomena orientasi seksual saat ini menjadi isu yang hangat diperbincangkan seiring maraknya promosi kaum LGBT di berbagai media sosial.
Penulis : Nanda Khuairah
Mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang
Secara harfiah LGBT merupakan kepanjangan dari Lesbian, Gay, Bisex dan Transgender (LGBT). Ini juga menjadi masalah global dan modern, dikarenakan gaya hidup menjadi bagian yang sangat penting dan menjadi ajang untuk menunjukan identitas diri.
Hal ini menjadi isu yang marak dibicarakan di Indonesia maupun belahan bumi lainnya seiring semakin banyaknya komunitas-komunitas LGBT dan semakin gencar mengkampanyekan keberadaan mereka.
Para kaum LGBT tidak lagi malu dan terus berupaya dengan sagala cara baik secara media massa, elektronik mapun cetak untuk mengenalkan dan mencitrakan bahwa keberadaan mereka di tengah-tengah masyarakat merupakan sesuatu hal yang normal.
Pengaruh yang paling besar dilakukan melalui film, drama, sosial media, music yang mendorong anak-anak muda untuk menerima dan mengikuti gaya hidup LGBT.
Keberadaan dan berkembangnya komunitas-komunitas LGBT di Indonesia yang merupakan Negara dengan masyoritas Islam dan menjunjung tinggi nilai moral tentunya menjadi hal yang sangat kontroversial.
Merespon gerakan komunitas LGBT ini, secara umum masyarakat Indonesia dikelompokan memiliki tiga sudut padang yang menjadi dasar dalam permasalahan LGBT di Indonesia. Adapun tiga sudut padang tersebut adalah prespektif agama, presepektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan prespektif psikologi.
Menurut prespektif agama Islam maka LGBT bertentangan dengan norma agama dan bertentangan dengan fitrah manusia yang seharusnya. Dalam agama Islam pelaku LGBT bisa mendapat hukuman berat baik di dunia maupun akhirat.
Dilihat dari prespektif HAM maka hal itu merupakan bagian hak asasi dari para pelaku LGBT untuk memilih jalan jalan tersebut dan mereka berhak menuntut agar dilindungi hak asasi mereka.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hal mendasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia yang bersifat universal dan langgeng sehingga hal itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan serta tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Sedangkan jika dilihat dari prespektif psikologi LGBT dianggap sebagai penyimpangan orientasi seksual yang termasuk ke dalam gangguan jiwa dan kelainan seks.
Menurut psikiatri Fidiansyah yang merupak wakil dari seksi Religi Spiritualitas dan Psikiatri dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kejiwaan Inonesia (PDSKJI) yang membantah pendapat sebagaian masayarkat yang menyatakan LBGT bukan sebuah penyakit. Psikatri Fidiansyah menyatakan bahwa LGBT merupakan salah satu gangguan jiwa yang dapat menular kepada orang lain.
Fenomena ini menyadarkan kita bahwasannya saat ini peran kita bukanlah melawan secara fisik untuk meraih sebuah kemerdekaan melainkan berperang secara pemikiran dan berperan untuk mempertahakan identitas Negara kita sebagai Negara mayoritas Islam dan sebagai seorang muslim.
Mari kita tanamkan pada diri kita apapun yang berkembang pada era modern tidak semua patut diikuti entah gaya hidup atau apapun itu. Sebagai mahasiswa tentunya kita mempunyai peran yang sangat besar dalam hal ini diantara meingkatkan keimanan dan pendidikan kita serta menanamkan apa yag telah dipelajari pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.(*)