Kantor Hukum Arya Mandalika Sebut Penegakan Hukum di Karawang Belum Maksimal

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Masyarakat menilai aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Karawang belum maksimal melakukan penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Atas hal tersebut Kantor Hukum Arya Mandalika yang dikomandoi Hendra Supriatna, SH,MH bersama anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Sri Agustina Rahayu menggelar diskusi publik mengenai penegakan dan pencegahan tindak korupsi, beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Salah kasus yang pernah ditangani aparat penegak hukum adalah kasus dugaan korupsi pembangunan Kampung Budaya yang berada di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Hingga saat tidak jelas status hukumnya, apakah di-SP3-kan atau tidak dan kejaksaan. Sehingga, kami menilai bahwa penegakan hukum di Kabupaten Karawang belum maksimal,” kata Hendra Supriatna kepada spiritnews.co.id, di Karawang, Rabu (19/4/2023).

Selain itu, kata Hendra, Kejari Karawang juga sampai saat ni belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang terkait dugaan tindak pidana korupsi, sebab pada tahun 2018 dan 2019 ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya kelebihan bayar yang sampai saat ini belum dikembalikan ke kas daerah.

“Dalam hal ini, kerugian keuangan negara nilainya cukup fantastis mencapai miliaran rupiah diduga belum dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya.

Belum lama ini, jelasnya, Kejari Karawang sempat menangani kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten. Sampai saat ini tidak jelas penanganannya, sehingga wajar kalau sampai dipertanyakan masyarakat.

“Kami dari Kantor Hukum Arya Mandalika akan mengirimkan surat ke Kejari Karawang meminta kejelasan apakah kasus pokir DPRD ini sudah dihentikan penyidikannya atau belum. Kalau sudah dihentikan, mana SP3-nya ?” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait