Polres Karawang Ringkus Pelaku Pengedar Uang Palsu

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Tim Sanggabuana Polres Karawang mengamankan seorang pemuda berinisial AK yang diduga pelaku pengedar uang palsu. Pelaku nekat mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di Pasar Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Kamis (20/4/2023) lalu.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, pelaku AK (31) warga Kampung Krajan, Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga telah menipu ARH (57), salah seorang pedang di Pasar Jatiwangi saat melakukan transaksi belanja.

Bacaan Lainnya

“Setelah diketahui bahwa uang yang digunakan pelaku adalah palsu, korban bersama saksi langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Selanjutnya Tim Sanggabuana langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku,” kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (21/4/2023).
Dikatakan, meski pelaku AK telah berhasil ditangkap Tim Sanggabuana Polres Karawang, namun pihaknya terus mendalami dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut.

“Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan uang palsu dengan cara membelinya dari media sosial,” kata Kapolres.

Diakuinya, peredaran uang palsu menjelang hari raya Idul Fitri kerap terjadi. Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap kejahatan modus uang palsu, pastikan dilihat, diraba dan diterawang.

“Dari tangan pelaku, Tim Sanggabuana berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu uang kertas palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 11 lembar,” jelasnya.

Adapun rinciannya, kata Kapolres, uang kertas senilai Rp 170.000 dengan pecahan Rp 20.000 sebanyak 4 lembar, Rp 10.000 sebanyak 5 lembar, pecahan uang Rp 5.000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp 2.000 sebanyak 2 lembar dan uang pecahan Rp 1.000 sebanyak 1 lembar.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 26 ayat 3, tentang peredaran uang palsu dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya.(jos/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait