Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Badan Pengawasan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Aceh dikabarkan meminta audit khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK-P) Kota Banda Aceh tahun 2022. Pasalnya, terindikasi adanya “penumpang gelap” yang menggerogoti angaran tersebut.
Oleh karena itu, hal ini merupakan sesuatu yang wajar dan patut didukung, mengingat kondisi keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dibawah kepemimpinan Bakri Siddiq semakin memprihatinkan.
Karena adanya indikasi penggunaan anggaran siluman atau penumpang gelap yang tak termaktub dalam APBK-P yang mengakhibatkan menumpuknya hutang daerah. Padahal, rasionalisasi anggaran telah dilakukan dan APBK P sudah disahkan DPRK dalam sidang paripurna.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Anti Korupsi (Alamp Aksi) Kota Banda Aceh, Musda Yusuf kepada spiritnews.co.id, di Banda Aceh, Rabu (26/4/2022).
Menurut Yusuf, rasionalisasi anggaran yang dilakukan oleh Pj Walikota Banda Aceh pada APBK-P tahun 2022 seharusnya menjadi ruang untuk efesiensi anggaran, namun yang terjadi justru malah sebaliknya sehingga potensi adanya penyalahgunaan wewenang realtif tinggi.
“Logikanya rasionalisasi sudah dilakukan, namun hutang Pemko Banda Aceh di bawah kepemimpinan Banda Aceh di bawah kepemimpinan Bakri Siddiq pada akhir anggaran tahun 2022 justru malah membengkak mencapai Rp 86 miliar. Sehingga banyaknya rekanan yang sampai Maret 2023 tak kunjung dibayarkan bahkan TPP ASN serta tunjangan beban kerja ASN maupun honorer/tenaga kontrak juga mengalami di akhir thaun 2022 juga mengalami kemacetan. Tentunya ada sesuatu yang salah sehingga hal itu terjadi,” kata Yusuf.
Dikatakan, ditemukannya sejumlah indikasi pengalihan penggunaan anggaran seperti dana bagi hasil (DBH) pajak sebesar Rp 1,5 miliar dan peruntukan dana transfer Banda Aceh Madani Education Center (BMEC) dari Pemerintah Provinsi semakin menguatkan adanya kemungkinan penumpang gelap dalam pelaksanaan realisasi APBK-P Banda Aceh tahun 2022.
“Jika DPRK memprediksikan hutang Pemko akibat capaian PAD T.A. 2022 yang hanya sekitar 72% hutangnya hanya sekitar Rp 60 miliar, dengan kondisi hutang mencapai Rp 86 miliar, maka patut diduga lebih dari Rp 20 miliar terindikasi adanya penumpang gelap sehingga sudah sepatutnya diusut oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Untuk mengidentifikasi indikasi adanya penumpang gelap pada APBK-P Banda Aceh T.A. 2022 sangat perlu dilakukan audit khusus bahkan audit investigasi, sehingga diketahui anggaran tersebut dikemanakan saja oleh Pemko Banda Aceh.
“Mengingat persoalan tersebut begitu krusial, kami juga meminta agar BPK RI menghentikan terlebih dahulu pemberian opini WTP kepada Pemko Banda Aceh, karena jika kemungkinan program yang disebut penumpang gelap APBK-P ini tidak diperjelas maka nilai dari opini WTP juga bakal tercemar dimata publik jika diberikan kepada daerah dengan permasalahan keuangan yang serius seperti Kota Banda Aceh dibawah kepemimpinan Bakri Siddiq ini,” tegasnya.
Menurut desas-desus di internal DPRK dan internal Pemko, persoalan ini mulai tercium oleh Polda Aceh dan khabarnya banyak SKPK sudah dipanggil.
“Kita mendukung BPK melakukan audit khusus dan meminta Polda Aceh mengusut tuntas persoalan ini. Publik ingin tahu siapa yang justru memanfaatkan situasi disaat kondisi daerah sedang sulit, koq justru bisa ada indikasi penumpang gelap dalam APBK Perubahan Banda Aceg T.A. 2022,” ungkapnya.(mah/sir)