Jakarta, spiritnews.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Barat mengungkapan dan menggagalkan peredaran obat ilegal jaringan India-Singapura-Indonesia.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (13/4/2023) lalu, di salah satu gudang di Kedoya Raya, Jakarta Barat.
“Dikirim dari India dengan transit ke Singapura dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen. Pol. Suyudi dalam konferensi pers, Rabu (3/5/2023).
Dalam kasus ini, kata Wakapolda Metro Jaya, penyidik menangkap tersangka KHK alias Acu (55) yang turut serta memasukan obat ilegal dari luar negeri dan siapkan tempat, AK (38) selaku pemilik obat ilegal, dan AAM (38) membantu memasarkan obat ilegal serta mengemas ulang.
“Modus operandi memasukan obat ilegal tramadol dan heximer tanpa izin edar dari India dan dikemas ulang,” jelas Wakapolda.
Penyidik kemudian menyita barang bukti berupa Tramadol 28.300 butir dan Heximer 9.098.000 butir. Seluruh obat ilegal itu ditaksir senilai Rp 497 miliar.(jos/ops/sir)