Terkait Pengangkatan dr. Fitra Hergyana, Bupati Karawang Kembali Dipermalukan KASN

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Terkait masalah pengangkatan dr. Fitra Hergyana menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Kembali dipermalukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dua kali sikap tegas KASN terhadap Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada tanggal 9 Desember 2022 bahwa Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dinilai melakukan pelanggaran sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Sistem merit sendiri didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang berdasarkan pada kualifikasi, kompentensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pelapor menilai pengangkatan dr. Fitra Hergyana menjadi Plt Dirut RSUD ada kejanggalan. Apalagi, dr. Fitra Hergyana merupakan kerabat dekat Bupati Karawang. dr. Fitra dinilai belum memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan Plt. Dirut RSUD Karawang. Karena, Jabatan Fungsional yang dapat ditunjuk sebagai Plt Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama adalah Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya dan bukan Jenjang Ahli Pertama.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, KASN kemudian memberikan teguran pertama kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melalui surat rekomendasi KASN bernomor : B-721/JP.01/02/2023 yang diterbitkan tertanggal 17 Februari 2023 tentang Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dan ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto. Surat tersebut kemudian ditembuskan kepada Mendagri, MenPAN-RB, Kepala BKN, Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, dan pelapor.

Kemudian Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyurati Ketua KASN dengan Nomor : 800/1450/BKPSDM, tertanggal 28 Maret 2023 lalu, tentang klarifikasi penunjukan Plt Direktur Utama RSUD Karawang.

Namun, surat Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Nomor : 800/1450/BKPSDM tersebut dibantahkan oleh KASN melalui surat Nomor B-1331/JP.01/04/2023 perihal tanggapan atas Surat Bupati Karawang Nomor : 800/1450/BKPSDM, tertanggal 28 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Tasdik Kinanto, Wakil Ketua KASN.

Dalam surat Nomor B-1331/JP.01/04/2023 tersebut, KASN menyebut adanya perbedaan persepsi mengenai berlakunya perubahan dan pemberlakuan Jabatan Direktur RSUD Kabupaten Karawang sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b), sehingga sampai saat ini Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana belum memberlakukan Jabatan Direktur RSUD Kabupaten Karawang sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, sebab berbagai pertimbangan masih masa transisi.

“Namun, selanjutnya dapat dipahami bahwa Jabatan Direktur RSUD kelas B merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama(eselon II.b) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Tasdik dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Karawang.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 95 ayat 2, disebutkan bahwa direktur rumah sakit umum daerah kabupaten/kota kelas A dan Kelas B adalah merupakan jabatan eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Pasal 1 Angka 26, disebutkan “pelaksana tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 tahun”.

Sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian angka 3 huruf b poin 13.c, disebutkan bahwa “pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator atau jabatan pegawas”.

“Sehubungan hal-hal tersebut, terhadap pelanggaran sistem merit sebagaimana diadukan oleh pelapor benar adanya, maka kami memohon agar Bupati Karawang melaksanakan rekomendasi KASN untuk mengganti Plt Direktur Utama RSUD Karawang dr. Fitra Hergyana karena belum sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

“Harus segera mengusulkan kepada kami, surat permohonan pengisian jabatan Direktur RSUD Karawang,” tambahnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait