Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dinilai telah lalai dan melakukan wanprestasi karena tidak menjalankan dan melaksanakan sesuai Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) untuk pengelolaan limbah ekonomis, PT Plasindo Lestari digugat PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri (PPJM) ke Pengadilan Negeri Karawang.
Dalam agenda sidang ketiga ini, Selasa (16/5/2023) pihak penggugat menghadirkan 4 orang saksi dan sejumlah barang bukti, yaitu berupa limbah PT Plasindo Lestari yang tidak memiliki nilai ekonomis (BS Alu Cetak Foil).
Dalam fakta persidangan melalui keterangan para saksi terungkap, bahwa sejak Oktober 2018, PT Plasindo Lestari telah menunjuk PT PPJM untuk mengelola limbah ekonomis.
Pasalnya, PT PPJM telah memenuhi persyaratan sesuai dengan permintaan PT Plasindo Lestari. Yaitu dari mulai rekomendasi dari pemerintah desa setempat, hingga deposit Rp 20 juta.
Tetapi dalam perjalanannya, PT Plasindo Lestari dianggap tidak ‘mengindahkan’ SPK yang sudah ditandatangani. Yaitu, perusahaan yang berada di wilayah Desa Purwasari Kecamatan Purwasari ini malah memberikan limbah non-ekonomis (tidak bisa dijual) atau hanya sekedar memberikan sampah area kepada PT PPJM.
Hal ini sesuai dengan bukti ‘surat jalan’ pengangkutan limbah yang menjelaskan bahwa limbah tersebut adalah BS Alu Cetak Foil yang tidak laku dijual. Melainkan sampah area yang seharusnya langsung dibakar.
PT Plasindo Lestasi Tidak Menghargai Forkopimda Karawang
Menurut keterangan saksi dalam persidangan, PT PPJM terus berusaha melakukan komunikasi dengan PT Plasindo Lestari untuk menuntut haknya, agar PT Plasindo Lestari menjalankan SPK yang sudah ditandatangani.
PT Plasindo Lestari hanya sekedar mengumbar janji manis tanpa realisasi. Akhirnya persoalan ini sampai kepada pembahasan di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemkab Karawang.
Berdasarkan hearing yang digelar, Forkopimda Karawang juga akhirnya memberikan masukan agar PT Plasindo Lestari menunjuk dan memberikan pengelolaan limbah ekonomisnya kepada PT PPJM.
Saran Forkopimda Karawang yang juga tidak diindahkan PT Plasindo Lestari, akhirnya perusahaan di wilayah Purwasari ini digugat PT PPJM ke Pengadilan Negeri Karawang pada April 2023 lalu.
Usai persidangan, Kuasa Hukum PT PPJM, Gary Gagarin,SH.MH, mengatakan, sejak 1 Oktober 2018 sudah terjadi perjanjian kerjasama antara PT Plasindo Lestari dengan PT PPJM untuk mengelola 30 item limbah ekonomis. Tetapi pada kenyataannya, tidak satu item pun limbah ekonomis diberikan kepada PT PPJM.
“Saat itu SPK ditandatangani, tetapi PT Plasindo Lestari malah memberikan limbah yang tidak ada nilai ekonomisnya (BS Alu Cetak Foil). Jangankan 30 item limbah ekonomis. PT Plasindo Lestari malah memberikan sampah area yang harusnya langsung dibakar. Dan sampai sekarang PT Plasindo Lestari masih mengelola sendiri 30 item limbah ekonomisnya,” kata Gary, kepada wartawan.
Menurutnya, tuntutan PT PPJM kepada PT Plasindo Lestari sebenarnya hanya satu, yaitu agar PT Plasindo Lestari menjalankan kesepakatan yang sudah ditandatangani sesuai SPK.
Jika PT Plasindo Lestari tidak mau melaksanakan perjanjian (SPK), maka PT PPJM akan minta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang untuk membatalkan perjanjian tersebut, karena diduga ada unsur penipuan.
“Persoalan ini memang persoalan perdata, tetapi bisa saja lari ke pidana. Karena tadi ada dugaan unsur penipuan. Kita lihat saja nanti jalannya persidangan seperti apa,” tegasnya.
Diakuinya, biaya yang dikeluarkan PT PPJM untuk mengurus persoalan ini sudah cukup banyak. Sehingga, PT PPJM menuntut ganti rugi materi sekitar Rp 500 juta.
“Ya, kami menuntut tergugat mengganti biaya-biaya itu, kurang lebih 500 juta. Tetapi ke depan tidak menutup kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain yang akan kami ambil, sesuai dengan jalannya persidangan ini,” jelasnya.
Diketahui, sidang gugatan terhadap PT Plasindo Lestari oleh PT. PPJM yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Dr. Hendra Kusuma Wardana SH. MH., ini akan dilanjut Selasa depan, dengan agenda tergugat menghadirkan saksi-saksi dan bukti.(ops/sir)