Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Satreskrim Polres Karawang dibackup Tim Sanggabuana berhasil mengamankan seorang residivis spesial pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial DM (37) warga Desa Teluk Bango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arif Bastomi, mengatakan, tersangka DM merupakan residivis spesialis curanmor yang sudah beraksi di tiga belas tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Karawang, Bekasi dan Bogor. Berdasarkan hasil interogasi dari saksi-saksi, Tim Takyis Sanggabuana Polres Karawang berhasil mendeteksi dan mengidentifikasi pelaku yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Karawang sedang bersembunyi di daerah Kecamatan Rengasdengklok.
“Berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, Tim Takyis Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang mendatangi lokasi persembunyiannya dan berhasil menangkap tersangka,” kata AKP Arif Bastomi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (19/5/2023).
Dikatakan, saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain, pelaku DM mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Tersangka DM sudah lama menjadi target Satreskrim Polres Karawang. Ia menjalankan aksinya pada malam hari dari pukul 01.00 WIB hingga pagi hari.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kunci palsu dan melakukan pencurian dengan cara mencari mangsanya secara acak untuk mencari target yang mau dicuri dengan merusak kunci kendaraan korbannya,” katanya.
Dikauinya, dari tangan pelaku berhasil diamankan satu buah STNK, satu buah kendaraan roda dua jenis Honda, tiga buah kunci kontak dan delapan mata kunci leter T. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Untuk mengantisipasi terjadinya pencurian, Polres Karawang mengimbau masyarakat, saat memarkirkan kendaraan dimanapun agar menggunakan kunci ganda,” ungkapnya.(jos/ops/sir)