Diduga Melakukan Penipuan, Polres Karawang Tangkap Calo Penerimaan Bintara Polisi

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang mengamankan DLS (63), yang diduga sebagao calo atau pelaku tindak pidana penipuan terhadap MT (50) seorang warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Korban MT mengalami kerugian sebesar Rp 1.650.000.000.

Demikian dikatakan, Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arif Bastomi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karawang,Jumat (19/5/2023). Menurutnya, kejadian itu bermula pada tanggal 19 Februari 2022 lalu saat korban hendak mendaftarkan anaknya untuk menjadi anggota Polisi Wanita (Polwan).

Bacaan Lainnya

“Oleh saksi J, korban dikenalkan kepada pelaku DLS. Saksi J mengatakan bahwa DLS bisa memasukkan anak korban menjadi Polwan dengan syarat menggunakan uang sebesar Rp 300.000.000,” kata Kasatreskrim.

Selanjutnya, kata Kasatreskrim, korban setuju dan memberikan uang tersebut secara langsung kepada pelaku. Akan tetapi, pelaku melalui anaknya mendatangi korban dan kembali meminta uang tambahan untuk mengurus kesehatan, tinggi badan, dan memastikan bahwa anak korban akan lulus walaupun gagal di tahap kesehatan.

“Namun, kejadian tersebut terus berulang hingga korban memberikan uang kepada pelaku secara bertahap dengan total Rp 1.650.000.000,” katanya.

Setelah korban memberikan uang tersebut, jelasnya, ternyata anak korban telah gugur dan pelakunya hanya mengembalikan uang sebesar Rp 50.000.000. Korbanpun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

“Setelah menerima laporan atas tindakan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Karawang segera melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi termasuk panitia penerimaan, melengkapi administrasi penyelidikan (mindik), dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU),” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, arang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah dua lembar kwitansi tanggal19 Februari 2022 dan 10 Maret 2022, satu berkas rekening koran Bank BRI, fotocopy No. Peserta Penerimaan Bintara PTU Wanita dengan No. 0312/W/0028 a.n NA, foto dokumentasi penyerahan uang tunai dari korban kepada pelaku sebesar Rp 400.000.000 (tanpa dibuatkan tanda terima kwitansi tertanggal 7 Mei 2022), slip transfer tunai di salah satu bank di wilayah Cikampek,.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ungkapnya.(jos/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait