Akselerasi Penataan Aset dan Akses TORA, Kang Jimat : Untuk Kesejahteraan Masyarakat

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Sebagai tindak lanjut hasil pendataan tanah eks HGU PT PG Rajawali II yang disisihkan sebanyak 53 hektare diharapkan bisa menjadi wadah pemberdayaan masyarakat, Bupati Subang H. Ruhimat memimpin Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ‘Akselerasi Penataan Aset dan Akses TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), di Pendopo Abdul Wahyan, Rumah Dinas Bupati, Senin, (22/5/2023).

Bupati Subang H. Ruhimat mengapresiasi Kantor ATR/BPN Subang yang telah melaksanakan program GTRA ini demi mengolah potensi TORA, khususnya demi kepastian kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Apresiasi kepada Kantor ATR/BPN Subang. Di kabupaten Subang demikian banyak tanah yang sudah lama ditempati oleh masyarakat, namun tidak ada kepastian hukum. Menurut aspek legal masih ngambang, padahal sudah dilepas dan tidak diperpanjang HGU-nya. Mudah-mudahan hari ini kita bisa membuat kepastian untuk masyarakat,” kata Kang Jimat, sapaan akrab Bupati Subang.

Dikatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang mulai melakukan penataan akses dan aset pada TORA. Untuk mencegah resiko masyarakat kehilangan hak atas tanahnya. Penataan aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.

“Kita tidak hanya penataan aset, tapi juga penataan akses. Saya sebagai Ketua GTRA mensupport penuh. Kenapa dibutuhkan penataan akses, jangan sampai nama sertifikat ada di rakyat, tapi tanah tersebut lepas ke pihak lain,” katanya.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesehatan Rakyat, H. Rahmat Effendi, mengatakan, rapat akselerasi ini dengan para pengusaha yang mampu memberikan bantuan melalui CSR dalam mendukung optimalisasi TORA.

“Program GTRA melalui pengelolaan aset dan akses, menjadikan masyarakat dapat berdaya dan mandiri dalam mengolah potensi yang ada pada objek reforma agrarian,” kata Rahmat.

Kepala Kantor ATR/BPN Subang, Andi Kadandio Alepudin, mengatakan, penggalian potensi di lahan eks HGU PT PG Rajawali II di Desa Pasirbungur dan Tanjungsari Barat untuk mensejahterakan masyarakat. Tujuan Reforma Agraria, bukan hanya sekedar bagi bagi sertifikat, tapi menjadi cara untuk memberdayakan masyarakat untuk dapat secara mandiri berkarya untuk meningkatkan perekonomian.

“Reforma agraria bukan bagi bagi sertifikat, tapi pembinaan petani penerima reforma agrarian,” kata Andi.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait