Jakarta, spiritnews.co.id – Demi membangun sinergi dalam hal edukasi pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menyambangi Pesantren Madinatunnajah di Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan ini dihadiri beberapa mahasiswa pengabdi FH UI tingkat sarjana. Agenda kunjungan ini merupakan salah satu kegiatan dari Unit Pengmas FH UI.
Ketua Tim Pengabdian Masyarakat FH UI, Dr. Eva Achjani Zulfa, mengatakan, maksud mereka untuk mengajak kolaborasi dalam mencegah kekerasan di lingkungan pesantren. Ia memaparkan program Pengabdian Masyarakat FH UI dengan tema “Edukasi Pencegahan Kekerasan Fisik & Perlindungan Hukum terhadap Santri Pondok Pesantren di Indonesia”.
“Kami mengajak Pesantren Madinatunnajah Tangerang Selatan untuk berkolaborasi dan bekerja sama dalam rangka mencegah kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungan pesantren,” kata Eva, dalam rilis yang diterima spiritnews.co.id, Rabu (24/5/2023).
Diakuinya, hal ini sejalan dengan komitmen FH UI untuk turut serta dalam peningkatan kesadaran dan perlindungan terhadap hak-hak individu.
“Pesantren merupakan instansi pendidikan yang unik dan memiliki corak tersendiri, sehingga kurikulum pendidikan dan pengasuhan akan memiliki kearifan masing-masing, untuk itu perlu pendekatan tersendiri dalam kegiatan kesehariannya,” katanya.
Menurutnya, pesantren merupakan Lembaga Pendidikan Islam yang sudah ada sejak lama, menurut penelitian sejak era Giri Kedaton, atau lebih awal lagi. Kementerian Agama mencatat hingga saat ini jumlah pesantren di seluruh Indonesia sudah mencapai sekitar 36.600.
Sedangkan jumlah santri aktif sebanyak 3,4 juta dan jumlah pengajar (kiai/ustad) sebanyak 370 ribu. Banyaknya jumlah santri ini, dapat menjadi bukti kepercayaan masyarakat kepada Lembaga pesantren. Sehingga pesantren mampu menjadi key opinion leader (KOL) dalam beberapa isu.
“Melihat fakta ini, Tim Pengmas FH UI mengajak pesantren untuk mengedukasi pengurus pesantren, pengajar, dan santri dalam mencegah tindakan kekerasan,” jelasnya.
Hal ini mengacu pada Committee on the Rights of the Child (CRC Committee) atau Konvensi Anak dalam General Comment No 8 (2006) menegaskan pelarangan hukuman dengan kekerasan (corporal punishment), baik fisik maupun psikis.
“Tak bisa dipungkiri, beberapa waktu lalu terjadi beberapa kasus kekerasan fisik, psikis bahkan seksual di lingkungan pesantren,” ujarnya.
Pimpinan Pesantren Madinatunnajah, KH. Agus Abdul Ghofur M,Pd, menerima dengan hangat kunjungan dan pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut.
“Pada prinsipnya Pesantren Madinatunnajah ingin lingkungan pesantren kami bebas dari kekerasan, fisik, verbal, bully-an, dan lainnya. Kami pengen pesantren ini menjadi tempat yang baik untuk belajarnya santri dan santriwati kami,” kata KH. Agus.
“Kami juga siap sekiranya nanti tim pengabdi buat acara di tempat kami, untuk edukasi santri kami dan guru-gurunya,” tambahnya.
Kunjungan ini menghasilkan kesepakatan antara tim pengabdi dan pesantren untuk melanjutkan agenda untuk melaksanakan kampanye nasional untuk pesantren anti tindakan kekerasan.(rls/red/sir)