Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kepala Desa Purwasari bersama puluhan warga datang ke DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (24/5/2023). Mereka mengadukan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos dan Fasum) Perumahan Griya Panorama Indah (GPI) yang belum diserah terimakan oleh pengembang ke pemerintah daerah. Padahal perumahan tersebut sudah berdiri sejak 22 tahun lalu.
Kepala Desa Purwasari, Jimi, mengatakan, perumahan GPI ini sudah berdiri hampir 22 tahun, namun karena Fasos dan Fasum yang belum diserahterimakan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sehingga menghambat pembangunan yang akan dilakukan, baik itu oleh Pemkab Karawang atau pun Pemerintah Desa (Pemdes) Purwasari.
“Diharapkan hasil dari pertemuan ini akan adanya gambaran bagi pemdes terkait proses penyerahan fasos dan fasum perumahan. Serta adanya dorongan kepada pengembangan agar segera melakukan penyerahan Fasos dan Fasum Perumahan GPI ini,” kata Jimi.
SKepala Dusun Panorama Desa Purwasari, Teguh, mengatakan, selama ini masyarakat cukup kesulitan untuk mendapatkan pembangunan fasilitas yang ada di Perumahan GPI. Bahkan untuk pembangunan infrastruktur selama ini masyarakat melakukan pembangunan secara swadaya.
“Untuk TPU kami juga membeli lahan secara swadaya pada tahun 2003 seluas 600 meter dan tahun 2023 ini 1.000 meter,” kata Teguh.
Direktur PT Panorama Mega Realtindo, Louis Tedja, merasa telah melakukan permohonan serah terima Fasos dan Fasum Perumahan GPI, bahkan telah dilakukan verifikasi pada tahun 2003 lalu.
Namun sayangnya, pernyataan dari pihak pengembang tersebut tidak dibuktikan dengan data-data berupaka dokumen permohonan serta dokumen verifikasi.
“Kami dari pengembang sudah beritikad baik dengan hadir di pertemuan kali ini. Kami sudah melakukan permohonan (penyerahan Fasos Fasum) pada 2003 lalu, bahkan ada juga memo dari tim verifikasi. Kami berniat untuk menyelesaikan permasalahan ini sampai tuntas,” kata Luois.
Sekretaris Dinas PRKP Karawang, Ayang Saehudin, mengatakan, berdasarkan data base yang ada di Dinas PRKP belum tercatat adanya serah terima Fasos dan Fasum perumahan GPI.
“Jika pengembang perumahan GPI merasa sudah menyerahkan pada tahun 2003, mana buktinya? Karena sampai hari ini belum tercatat di PRKP kalau perumahan GPI ini sudah menyerahkan fasos dan fasum,” kata Ayang.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, mengatakan, Rapat Denger Pendapat (RDP) bersama masyarakat Perumahan GPI untuk pada intinya untuk mendapatkan penyelesaian terkait serah terima Fasos dan Fasum.
Sehingga kedepan masyarakat dapat merasakan pembangunan dari pemda. Karena selama Fasok dan Fasum belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemkab Karawang, maka pemda tidak dapat melakukan pembangunan di perumahan tersebut.
“Pada intinya kami di DPRD memfasilitasi masyarakat Perumahan GPI serta Pemdes Purwasari untuk mendapatkan kejelasan terkait Fasos dan Fasum Perumahan GPI, sehingga permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” kata Endang.
Menurut Endang, dalam pertemuan ini ada perbedaan argumen dari pihak pengembang yang merasa telah melakukan penyerahan ke Pemkab Karawang, sedangkan data base di PRKP belum tercatat adanya serah terima Fasos dan Fasum perumahan GPI.
Untuk itu, pihaknya akan mengagendakan ulang RDP dengan meminta pihak pengembang agar membawa dokumen-dokumen yang menjadi bukti telah dilakukan serah terima Fasos dan Fasum perumahan GPI.
“Kami akan agendakan ulang pertemuan ini. Namun hari ini kami semua baik dari masyarakat, Pemkab Karawang atau pun pihak pengembang sudah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas. Bahkan pihak pengembang juga sudah menyatakan kesiapannya untuk penyelesaian permasalahan ini, sekalipun harus mengulang proses penyerahan Fasos dan Fasum perumahan GPI ini,” ungkapnya.(ybs/ops/sir)