Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Tiga dari empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis minimarket yang terjadi di beberapa wilayah antar kota dan kabupaten di wilayah Jawa Barat berhasil dilumpuhkan Tim Taktis Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang.
Pengungkapan kasus pencurian tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak kejahatan perampokan di sebuah minimarket pada (22/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Para pelaku masuk ke dalam minimarket ketika karyawan sudah mulai menutup minimarket. Tiba-tiba para pelaku memaksa karyawan minimarket tersebut masuk dan mengancam untuk masuk dengan menggunakan senjata tajam dan sebuah senjata api.
Setelah berhasil masuk kedalam minimarket,para pelaku melakukan pengancaman terhadap tiga orang karyawan minimarket tersebut dua orang disekap di dalam sebuah gudang penyimpanan brangkas sedangkan satu orang diarahkan menuju kasir untuk menunjukkan barang-barang berharga atau di mesin kasir untuk mengambil uang.
“Berkat laporan dari masyarakat yang mengetahui kejadian kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian. Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang segera merespon laporan masyarakat tersebut. Alhamdulillah bisa hadir pada saat kejadian tindak kejahatan,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat gelar konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (26/5/2023).
Seminggu sebelum pelaku diamankan, kata Kapolres, pelaku telah melakukan kejahatannya di wilayah Kabupaten Purwakarta dan berhasil menggasak uang sebesar Rp 32.000.000 dan sejumlah rokok berbagai merk.
“Satu pelaku yang sempat melarikan diri, dilakukan pengejaran. Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata yang diduga senjata api,” katanya.
Akibatnya, Tim Sanggabuana melakukan tindakan tegas terukur hingga meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa senjata air softgun, satu buah celurit, rokok berbagai merk, satu buah sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksi kejahatan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkapnya.(jos/ops/sir)