Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Tim Sanggabuana Polres Karawang berkolaborasi dengan Polisi RW berhasil mengungkap tempat produksi narkotika golongan 1 jenis tembakau sintesis di Kampung Kepuh Kavling Aljariyah, RT 005/015, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Beberapa hari lalu mendapat keluhan masyarakat, bahwa ada warganya yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, kemudian melaporkan kepada Polisi RW Bripka Dika,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di lokasi kontrakan produksi tembakau sintesis, Kamis (1/6/2023).
Dikatakan, pengungkapan berawal adanya kontrakan yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika, kemudian Polisi RW berkoordinasi dengan Tim Sanggabuana Polres Karawang.
“Setelah penyelidikan, didapati keyakinan dan diduga kontrakan yang baru dikontrak dua minggu merupakan lokasi produksi narkotika jenis tembakau sintesis. Kemudian Tim Sanggabuanan melakukan penggeledahan dan akhrinya didapati satu orang tersangka berinisial MRA yang merupakan warga Desa Karanganyar,” katanya.
Dari hasil penggeledahan itu, didapati barang bukti dari mulai bahan narkotika yang siap edar dan bahan pembuat narkotika.
“Pelaku sengaja mengontrak untuk membuat narkotika, pelaku sudah melakukannya selama 2 bulan,” jelasnya.
Harga satu paket sendiri yaitu sebesar Rp 500.000, dengan total dari hasil penangakapan ada 10 kilogram tembakau sintesis yang berkisar Rp100 juta.
“Untuk bahan baku, pelaku memperoleh dari tersangka yang masih dalam pengejaran yang diduga juga membantu dan melatih serta memasarkan. Pelaku menjual secara online dan secara langsung. Dan ada satu lagi kontrakan yang mana juga tempat membuat narkotika jenis tembakau sintesis,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.(jos/ops/sir)