Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Tim Sanggabuana Polres Karawang menangkap enam orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kabel dan baut pada jalur kereta api cepat, di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Demikian dikatakan Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo P, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan pada proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Desa Parungmulya, Selasa (6/6/2023).
“Pada Kamis (01/6/2023) lalu, Tim Sanggabuana Polres Karawang mengamankan enam orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan proyek KCJB,” kata Kompol Prasetyo.
Diakuinya, enam tersangka ini diamankan setelah Tim Sanggabuana memperoleh keterangan saksi-saksi, dan mendeteksi ciri-ciri pelaku. Kemudian Tim Taktis Sanggabuana langsung mendatangi lokasi persembunyian para pelaku.
Enam tersangka tersebut ditangkap dilokasi yang berbeda. Menurutnya, empat pelaku pencurian ditangkap di Kecamatan Ciampel. Sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan penadah ditangkap di Kecamatan Telukjambe Barat dan Kecamatan Telukjambe Timur.
Enam pelaku tersebut adalah KM (27) yang merupakan Security CREC 3 KCJB yang berperan sebagai security dan mengambil kabel dan baut di jalur KCJB. SF (23), berperan pengambil kabel dan baut di jalur KCJB, EN (38) berperan sebagai pengambil kabel dan baut di jalur KCJB.
Tersangka DW (46) berperan pengambil baut di jalur KCJB, tersangka MW (46) sebagai penadah kabel dan baut dan tersangka AA (38) yang juga penadah.
Dijelaskan, kasus pencurian ini diketahui saksi Edang saat berpatroli di tempat kejadian perkara (TKP). Endang mendapati kabel tembaga Cetenary Overhead dan baut yang terpasang untuk kereta cepat hilang. Kemudian saksi melaporkan kejadian itu kepada penanggungjawab proyek kereta api cepat dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Karawang.
“Ada dua pelaku yang merupakan security di Jalur Rel KCJB mendapat info pemadaman listrik di Jalur Rel KCJB dari grup WA SECURITY DK 42-58, serta informasi dari security yang berjaga di DK 50, kemudian setelah mendapatkan informasi dan situasi sedemikian rupa pelaku langsung merencanakan pencurian,” jelasnya.
“Para pelaku ini menggunakan alat gergaji dan alat pelepas baut serta dilakukan pada tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB sewaktu keadaan sepi dan gelap,” tambahnya.
Selain menangkap para tersangka, Tim Sanggabuana Polres Karawang juga mengamankan barang bukti berupa dua buah gergaji besi, satu buah gergaji biasa, empat buah rompi, satu karung kabel tembaga, satu kendaraan R-4, satu kunci pipa besar (pelepas baut).
Akibat perbuatannya para tersangka pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Sedangkan dua tersangka yang merupakan penadah dijerat dengan 480 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Kompol Prastyo menegaskan, keamanan dan antisipasi terjadinya gangguan dan pencurian di area KCJB, Polres Karawang telah mengerahkan personil dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun melakukan pengamanan secara intensif disekitar area perlintasan KCJB agar tetap kondusif.(jos/ops/sir)