Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri. Korbannya adalah seorang wanita berinisial DW (21) warga Dusun Sumurjaya I, RT 004/002, Desa Sumurlaban, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Demikian dikatakan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bustomi saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan TPPO di Makopolres Karawang, Sabtu (10/06/2023).
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomi, mengatakan, pengungkapan kasus TPPO ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/861/VI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 6 Juni 2023. Tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Sumurjaya I, RT 004/002, Desa Sumurlaban, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
“Korbannya adalah seorang wanita berinisial DW (21), warga Kecamatan Tirtajaya,” kata Kasat Reskrim.
Adapun ronologis kejadian, kata Kasat Reskrim, pada Sabtu (7/5/2022), korban yang ingin bekerja ke luar negeri, menemui S lalu menghubungi B. Keduanya menghubungi MH meminta MH as A untuk melakukan Medical Check Up.
“Saat itu usia DW belum cukup untuk bekerja di luar negeri. Kemudian pelaku S dan B berupaya agar dinaikan usianya supaya bisa masuk ke Kedutaan agar lolos pada proses sidik jari,” katanya.
Kemudian setelah medical cek up selesai, pelaku MH alias A menerima uang dari HS sebesar Rp 15 juta. Fee Rp 1 juta untuk pelaku, sebesar Rp 5 juta untuk korban, dan sisanya untuk sponsor S dan B.
“Lalu korban diajak membuat paspor oleh P, tahun lahir korban pada paspor menjadi tahun 1999 padahal korban lahir tahun 2001,” jelasnya.
Kemudian korban diterbangkan ke Negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Karena kondisi korban sering sakit maka korban tidak dapat melanjutkan kerja dan ingin pulang ke Indonesia.
Terduga pelaku MH alias A (41) merupakan warga Kecamatan Tirtajaya berhasil digelandang ke Mapolres Karawang untuk dimintai keterangan. Pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka MH alias A ditetapkan tersangka dan ia mengakui perbuatannya.
“Pelaku memproses korban untuk bekerja di Arab Saudi, padahal diketahui pelaku bahwa Negara Arab Saudi merupakan Negara tertentu yang dinyatakan tertutup untuk pekerja migran Indonesia (PMI) bekerja perorangan atau sebagai ART,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa, satu lembar kartu keluarga, satu lembar photocopy KTP atas nama korban, satu lembar photocopy ijazah SD atas nama DW, satu pho copy tiket pesawat economi class atas nama DW, satu lembar photo copy Paspor atas nama DW, satu lembar photo visa atas nama DW, satu photo resident identity atas nama DW dari KINGDOM OF SAUDI ARABIA, satu lembar photo Al Rajhi Business Payroll Card, satu buah HP android, satu buah kartu ATM BCA , dan satu kendaraan roda 4.
Pelaku dikenakan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang berbunyi “Setiap orang yang membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia”.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000,” ujarnya.
Sementara itu, Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berbunyi “Setiap orang yang memberikan atau memasukan keterangan palsu pada dokumen Negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen Negara atau dokumen lain”.
“Dan untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 40.000.000, dan paling banyak Rp 280.000.000,” ungkapnya.(ops/sir)