Kabupaten Karawang, spritnews.co.id – Anggota Komisi II DPRD Karawang, Dedi Rustandi menyoroti pengadaan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) sebesar Rp 7 miliar oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) yang disebar ke setiap Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di tujuh kecamatan.
Hal tersebut dikarenakan, selain menyedot anggaran yang fantastis, hasilnya juga mengecewakan penerima manfaat. Sekalipun kini hasil penggilingan gabahnya bagus itu karena mesin-mesinya sudah dimodifikasi, tentunya berimbas para penerima manfaat harus merogoh kocek pribadi lebih dalam agar mesin tersebut dimodifikasi. Sehingga disinyalir proyek tersebut jadi bancakan sejumlah pihak.
“Kalau spek mesin itu sesuai dengan yang dipersyaratkan ada dalam kontrak dan Gapoktan itu menerima, lalu pasca itu ada masalah dan Gapoktan berinisiatif memodifikasi dan melakukan perbaikan yang dapat meningkatkan pemanfaatan maksimal, itu tidak ada masalah,” kata Derus, sapaan akrab Dedi Rustandi di Karawang, Sabtu (9/6/2023).
Dikatakan, adapun ketika ada permasalahan mesin dan Gapoktan tidak ada biaya (modifikasi), mereka tinggal sampaikan kepada dinas dan mungkin nanti dari dinas ada solusi.
“Mungkin nanti ada pendampingan dari dinas terkait merehab (modifikasi) itu, namun pastikan bantuan alat tersebut sudah ada berita acara serah terima (BAST) yang sesuai, baru kemudian digunakan,” jelasnya.
Ketua DPC PPP ini mengatakan, kemungkinan mesin ini diterima dahulu baru kemudian digunakan. Mungkin setelah digunakan baru timbul persoalan dan mungkin dari persoalan itu ada inisiatif dari kelompok untuk melakukan perbaikan karena ada modal.
“Kalau belum ada modal itu berarti belum bisa dimanfaatkan. Bagi kelompok yang tidak ada modal itu coba dikomunikasikan dengan dinas, nanti kita juga akan melakukan pengecekan ke lapangan dan kami juga tanya dinas karena kami juga belum mengetahui secara detail terkait bantuan tersebut,” jelasnya.
Untuk terkait bantuan modal sebesar Rp 100 juta untuk pembelian gabah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang itu pasti ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)-nya, karena itu ada atura dan peruntukannya.
“Selama sesuai peruntukannya itu tidak masalah tapi kalau sampai tidak sesuai itu masalah. Jangan sampai barang enggak ada, uangnya juga enggak ada atau tidak sesuai, itu yang bermasalah, jangan sampai bantuan diterima terus difoto (didokumentasikan) sudah gitu kamana teing (enggak jelas hasilnya), yang jelas nanti saya akan kroscek masalah ini ke dinas,” ungkapnya.(ybs/ops/sir)