Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Praktisi hukum Hendra Supriatna, SH., MH mempraperadilkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang karena dinilai lamban menangani kasus Fee 5 % pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Karawang.
“Dalam pra peradilan tertulis 05/prapid/2023/PN KRW akan disidangkan pada 10 Juli 2023, dengan 25 poin. Kami yakin tuntutan pra peradilan kami diterima,” kata Hendra di kantor LBH Arya Mandalika, di Karawang, Senin (19/6/2023).
Hendra MH meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat tim khusus untuk proses pengungkapan kasus free 5% Pokir DPRD Karawang tersebut.
“Kejagung harus mengevaluasi Kejari Karawang. Bila perlu berhentikan oknum jaksa yang menghambat proses hukum kasus tersebut,” tegasnya.
Oknum anggota DPRD Karawang yang terlibat dalam kasus ini harus di proses hukum. “Kami duga ini adalah bentuk gratifikasi berjamaah, anggota dewan juga harus diperiksa,” katanya.
“Apabila proses hukum tidak berjalan, maka kami dari LBH Arya Mandalika akan melayangkan surat pengaduan Ke Kejagung dan KPK,” tambahnya.(ops/sir)