Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dalam rangka mengantisipasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di wilayah Kabupaten Karawang, Kepolisian Resor (Polres) Karawang menggelar razia pekerja terapis SPA dan tempat hiburan lainnya dibeberapa lokasi dengan sasaran tenaga kerja dibawah umur.
Kegiatan tersebut dilakukan Tim Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Karawang Kompol Ryan didampingi Kanit PPA Ipda Rita Zahara, Sabtu (25/6/2023) malam.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kabag Ops Kompol Ryan, mengatakan, maraknya rumor kasus tindak pidana perdagangan orang dimedsos, ditanggapi secara cepat Polres Karawang dengan gencar melakukan kegiatan kepolisian sebagai upaya mengantisipasi TPPO diwilayah Kab Karawang.
“Tim, melakukan razia disalah satu lokasi, dengan sasaran pekerja terapis dibawah umur, saat ini belum ditemukan terapis dibawah 17 tahun,” kata Kompol Ryan.
“Kami menghimbau kepada pengusaha, agar tidak memperkerjakan anak anak dibawah umur sebagai terapis atau ditempat hiburan lainnya,” tambahnya.
“Polres Karawang menyikapi TPPO dan memerangi adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang, sehingga dihimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada kami, apabila menemukan hal yang berpotensi terkait terjadinya TPPO,” tegasnya.(jos/ops/sir)