Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Gerakan Optimalisasi Lahan Pertanian.
Sosialisasi yang dibuka oleh Bupati Subang H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat ini berlangsung di Aula Dekopinda Kabupaten Subang, Senin, (26/6/2023).
Kepala Dinas Pertanian Subang, Nenden Setiawati, mengatakan, awalnya Kabupaten Subang memiliki luas sawah baku 89.000 hektar. Namun dengan hadirnya sejumlah proyek strategis nasional (PSN) di Subang, maka akan berdampak pada jumlah luas sawah baku tersebut.
“Setelah kami verifikasi dengan kebutuhan, jumlahnya menjadi 64.200 hektar,” kata Nenden.
Bupati Subang H. Ruhimat yang akrab disapa Kang Jimat mengapresiasi sosialisasi LP2B. Ia berharap LP2B ini mampu memberikan solusi atas dampak yang terjadi dari adanya PSN di Kabupaten Subang.
“Saya apresiasi sosialisasi LP2B. Karena Subang kita akan menuju ke era industri, kita harus segera berbenah diri, sehingga bagaimana caranya efek dampak dari proyek nasional cukup membuat mau tidak mau tergerusnya (lahan),” kata Kang Jimat.
Dikatakan, salah satu cara untuk meningkatkan jumlah produksi pertanian adalah dengan intensifikasi pertanian. Kang Jimat mengajak semua pihak untuk meningkatkan inovasi, karena dengan inovasi meskipun dengan lahan yang berkurang, namun mampu meningkatkan produksi.
“Saya yakin dengan intensifikasi, sebab jika melihat masa lalu, dulu padi hanya satu tahun sekali panen. Namun dengan teknologi, padi yang dulunya dipanen dalam 7-8 bulan, sekarang bisa dipanen dalam 3 bulan. Kalau tidak dengan inovasi, bagaimana hari esok kita,” ungkapnya.(sir/red)