Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Atas laporan Polisi RW, dalam kurun waktu dua pekan terakhir, 15 orang yang diduga pengedar narkotika berbagai jenis diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang.
Hal itu dikatakan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Arief Zaenal Abidin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (5/7/2023) pagi.
Dari 15 pelaku pengedar narkotika itu, kata AKP Arief, 8 pelaku diantaranya merupakan jaringan pengedar obat keras tertentu (OKT) yang melancarkan aksinya dengan berkedok sebagai pelaku UMKM jenis warung kelontong dan konter pulsa.
“Modus baru dari para pengedar OKT ini ialah berkedok toko kelontong. Perlu diketahui juga, ada beberapa dari mereka ini yang mengedarkan OKT berkedok sebagai penjual pulsa dengan membuka konter pulsa dan menyasar para pembelinya seperti karyawan perusahaan atau karyawan pabrik,” kata AKP Arief.
Dari tangan para pelaku pengedar OKT, kata dia, anggota Sat Narkoba bersama Polisi RW mengamankan barang bukti sebanyak 3.802 butir pil hexymer dan tramadol. Sedangkan dari tangan seorang pelaku pengedar psikotropika berinisial FIS, diamankan 100 butir pil psikotropika.
“Adapun identitas dari ke 7 pelaku pengedar OKT lainnya tersebut berinisial PA, MI, SM, FA, B, I dan R, satu orang pelaku diantaranya masih dalam pengejaran petugas. Mereka rata-rata mengedarkan OKT disejumlah daerah seperti Kecamatan Jatisari, Telagasari, Cikampek, Kotabaru dan Cilamaya,” katanya.
Enam pelaku lainnya adalah pengedar narkoba jenis sabu. Para pelaku diamankan bersama barang bukti sebanyak 66,19 gram. Para pelaku berinisial HB, H, B, PS, AP dan AS.
“Untuk para pelaku pengedar narkotika jenis OKT, terancam disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 yang di mana setiap orang yang dengan sengaja, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” jelasnya.
Para pelaku narkotika jenis sabu-sabu, terancam akan disangkakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman kurungan penjaranya terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimalnya selama 15 tahun penjara.
Hal itu merupakan bukti keseriusan Sat Narkoba Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika dan OKT selama dalam kurun 2 pekan terakhir.
“Khusus di wilayah hukum Kabupaten Karawang, dengan tegas kami menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pengedar maupun bandar peredaran narkotika berbagai jenis. Kalian dapat berlari, namun tidak akan pernah bisa bersembunyi dari kami karena kami di latih untuk mencari dan menemukan kalian,” ungkapnya.(jos/ops/sir)