Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dua pelaku bandar narkotika jenis ganja, terancam bakal di hukum mati. Pasalnya, dua pelaku ini kerap mengedarkan narkotika jenis ganja di jalur Pantai Utara (Pantura), Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (5/7/2023).
Dikatakan, Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan dua pelaku bandar ganja dan seorang pelaku pengedar ganja yang beroperasi di wilayah jalur Pantura Karawang.
“Dari tangan ke dua bandar ganja berinisial AB dan AI, kami berhasil mengamankan narkotika golongan I dengan jenis ganja kering seberat 5,3 kilogram. Dan dari tangan seorang pengedar ganja lainnya, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering siap edar seberat 177,55 gram,” kata Arief.
Menurutnya, dua pelaku bandar ganja ini sudah yang ke dua kalinya menerima kiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, kata dia melanjutkan, pengiriman pertama dari Kota Jakarta sebanyak hampir 1 kilogram yang sudah mereka edarkan di wilayah jalur Pantura Karawang-Subang.
“Nah untuk pengiriman yang ke dua kalinya, kami menerima informasi dari laporan Polisi RW bahwa ada gerak-gerik dua pemuda yang aktifitasnya cukup mencurigakan. Saat diselidiki, benar saja bahwa mereka ini sedang asik merecah paket ganja dalam jumlah besar ke paketan kecil siap edar,” kata dia.
“Berdasarkan pengakuan pelaku juga, bahwa mereka ini belum sempat menerima upah yang sempat dijanjikan oleh si pemiliknya asal Jakarta itu. Jadi mereka diharuskan untuk menjual habis pengiriman ke dua sebanyak 8 kilogram guna mendapatkan upahnya tersebut, dari 8 kilogram itu yang berhasil kita amankan hanya sebanyak 5,3 kilogram dan sisanya sudah berhasil mereka jual ke para pengedarnya,” tambahnya.
Tidak sampai disitu saja, kata Arief, satu pelaku bandar ganja saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan anak buahnya (para pengedar lainnya), pelaku berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga harus dilakukan tindakan tegas terukur.
“Satu pelaku bandar ganja berinisial AB alias Agus terpaksa kita hadiahi timah panas lantaran sempat melawan petugas saat diminta untuk menunjukkan keberadaan para pelaku pengedar lainnya. Sementara seorang pelaku bandar ganja lainnya bertindak kooperatif, sehingga kami berhasil mengamankan satu pelaku pengedar ganja berikut dengan barang buktinya berupa satu buntal plastik berwarna cokelat berisikan ganja kering siap edar seberat 177,55 gram,” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tambah dia melanjutkan, ke tiga pelaku bandar dan pengedar ganja tersebut terancam disangkakan dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman pidana untuk dua bandar ganja ini terancam di hukum mati. Sedangkan satu orang pelaku yang berperan sebagai pengedar ganja, terancam hukuman pidana kurungan penjara maksimal seumur hidup atau 15 tahun kurungan penjara,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, hal ini sebagai bukti keseriusan Sat Res Narkoba Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika dan OKT selama dalam kurun 2 pekan terakhir.
“Khusus di wilayah hukum Kabupaten Karawang, dengan tegas kami menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pengedar maupun bandar peredaran narkotika berbagai jenis. Kalian dapat berlari, namun tidak akan pernah bisa bersembunyi dari kami karena kami di latih untuk mencari dan menemukan kalian,” ungkapnya.(jos/ops/sir)