Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang menggelar rapat paripurna, di Ruang Rapat, Jumat, (07/7/2023). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Subang H. Aceng Kudus , didampingi Wakil Ketua III Lina Marlina, dan dihadiri 35 anggota DPRD.
Adapun pembahasan pada rapat paripurna tersebut adalah Laporan banggar tentang LPJ Bupati tahun 2022, Laporan pansus raperda lembaga penyiaran publik lokasi radio benteng pancasila hasil fasilitas Gubernur Jabar, Laporan pansus Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat, Penetapan keputusan DPRD tentang LPJ tahun 2022 dan Penetapan keputusan DPRD tentang 2 buah perda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat.
Pada rapat tersebut dilaksanakan penandatanganan hasil laporan pansus tentang penetapan keputusan DPRD tentang LPJ tahun 2022, dan Penetapan keputusan DPRD tentang 2 buah perda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat.
Bupati Subang, H. Ruhimat, mengapresiasi tim penyusun tiga Raperda yang telah mendalami, dan bekerja keras dalam melakukan penyusunan Raperda, sehingga dapat selesai tepat waktu.
“Semoga dengan adanya tiga Raperda ini, dapat memberikan manfaat optimal dan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, maupun yang terjadi di masyarakat Kabupaten Subang,” kata Bupati yang akrab disapa Kang Jimat ini.
Bupati Kang Jimat, mengatakan, hal ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di kabupaten subang, dalam rangka mewujudkan visi dan misi kabupaten subang yang dicita-citakan.
Setelah persetujuan atas raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Subang tahun anggaran 2022 ini, kata Bupati Kang Jimat, Raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio benteng pancasila Subang dan Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, maka salah satu tahapan penting dalam siklus penyusunan tiga Raperda tersebut telah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar untuk dapat melangkah ke proses selanjutnya.
“Dengan keputusan bersama atas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Subang tahun anggaran 2022 dapat memberikan manfaat dan pengaruh yang positif untuk pelaksanaan pengelolaan keuangan di tahun anggaran selanjutnya,” jelasnya.(sir)