Satreskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus TPPO, Amankan 5 Tersangka

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus tersangka mengiming imingkan sejumlah uang agar korban mau disetubuhi oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Doputra, mengatakan, ada lima tersangka yang diamankan dan 1 korban NS berstatus pelajar. Mereka berinisial, yakni RL berperan sebagai Mucikari, IK selaku Penyedia Tempat, sementara AN, FR dan MZ yang berperan sebagai penikmat, serta 1 korban berinisial NS yang berstatus pelajar.

Bacaan Lainnya

“Lokasi kejadian di Lapangan Kota Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara (tempat Transaksi/Negosiasi), dan Terminal Kota Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara (tempat tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban),” kata AKP Agus.

Dikatakan, pengungkapan ke lima tersangka berawal dari laporan  Ibu Kandung NS, bahwa tersangka RL telah mengeksploitasi NS yaitu dengan cara RL menawarkan NS kepada tersangka MZ dan tersangka FR. Yang mana tersangka MZ dan tersangka FR merupakan teman dari NS, hingga tersangka MZ dan tersangka FR pun melakukan persetubuhan terhadap NS.

Selanjutnya pada saat tersangka MZ dan tersangka FR melakukan persetubuhan terhadap korban NS, tersangka IK yang menyediakan tempat serta tersangka IK yang berjaga di luar.

Kasat Reskrim bersama team melakukan penyelidikan bahwa tersangka AN juga pernah melakukan Persetubuhan terhadap korban. Aetelah diinterogasi, setiap melakukan persetubuhan korban NS diberikan Uang mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp. 600 ribu. Sedangkan IK merupakan penyedia tempat prostitusi mendapat upah Rp50 ribu dari korban NS.

Atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang  Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Tersangka AN, FR, MZ diancam dengan hukuman 200 bulan, dan tersangka RL, IK diancam hukuman 100 bulan.(mah/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait