Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – DPRK Aceh Utara menerima laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Aceh 2022 pada rapat Paripurna yang digelar pada Seni (24/7/2023) yang oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat,SE,MM.
“Kepada pihak eksekutif agar rancangan qanun Kabupaten Aceh Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Utara tahun 2022 yang baru saja disetujui Dewan, agar disampaikan kepada Gubernur Aceh paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan rancangan perda kabupaten/kota tentang APBD. Untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/walikota, sesuai dengan pasal 112 peraturan Presiden RI, nomor 12 tentang Pengelolaan keuangan Daerah,” kata Arafat.
Sidang tersebut bertajuk rapat paripurna ke-4 masa persidangan II DPRK Aceh Utara tahun sidang 2023 dengan acara penyampaian Laporan Hasil Kerja Gabungan Komisi I, II, III, IV dan V dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi serta Pengambilan Keputusan Terhadap LKPJ Bupati Aceh Utara tahun anggaran 2022.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, MM, juga turut hadir Wakil Ketua DPRK Hendra Yuliansyah, SSos, dan Misbahul Munir, ST. Di ruang sidang DPRK Aceh Utara juga hadir Pj Bupati Dr Drs Mahyuzar, MSi, para pejabat Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr A Murtala, MSi, Asisten I Dayan Albar, SSos, MAP, dan Asisten III Drs Adamy, MPd, para Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPK, pimpinan Lembaga Daerah, Pimpinan BUMD, para Camat dan Kabag, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Pj Bupati Mahyuzar antara lain menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara yang telah menyelesaikan tugas meneliti, mempelajari serta menelaah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Utara tahun 2022 yang diserahkan ke DPRK pada 27 Juni 2023 lalu.
Pembahasan LKPJ ini, kata Mahyuzar, merupakan pelaksanaan fungsi Dewan dalam melakukan evaluasi tahap akhir dari rangkaian seluruh kegiatan Pemerintah Daerah. Di samping itu, LKPJ ini juga merupakan bahan perbandingan untuk penyusunan program dan kegiatan dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Dengan terselenggaranya rapat-rapat Paripurna, baik pembahasan sepihak maupun dua pihak, serta penyampaian laporan gabungan Komisi, pendapat akhir Fraksi-Fraksi dan pengambilan keputusan terhadap LKPJ Pelaksanaan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2022 yang telah memutuskan menerima dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Utara tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Utara, “kami menyampaikan penghargaan dan terimakasih yang setinggi-tingginya,” ungkap Mahyuzar.
Terhadap pelaksanaan APBK tahun 2022, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan serta kinerja pada beberapa SKPK, terdapat beberapa hal yang masih menjadi rekomendasi para anggota Dewan, hal ini akan menjadi bahan evaluasi kami dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dengan selesainya Pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2022, kami mengharapkan terutama kepada jajaran eksekutif untuk segera menyusun dan membahas Rancangan KUPA/PPAS-P Tahun Anggaran 2023 karena masih tersisa waktu sekitar enam bulan lagi untuk melaksanakan program dan kegiatan tahun anggaran 2023,” harap Mahyuzar.(mah/sir)