Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Polres Karawang menggrebek gudang pengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di Kampung Babakan Cedong, RT 004/001, Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jumat (21/7/2023) lalu.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksana, mengatakan, penggrebekan itu berawal saat anggota Polres Karawang sedang melakukan melaksanakan patroli. Kemudian, melihat kendaraan bermuatan tabung gas subsidi 3 kilogram masuk ke dalam gudang tanpa menggunakan plang resmi.
“Lalu, petugas patroli melakukan pengecekan dan ditemukan dua orang berinisial DH (38) dan EA (26) warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Mereka diduga sedang melakukan praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi,” kata Wirdhanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy, saat konferensi pers, di lokasi kejadian perkara (TKP), Senin (24/7/2023).
Diakuinya, di dalam gudang tersebut sudah ada puluhan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram, non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Setelah dilakukan penyelidikan kedua orang tersebut berikut barang bukti terkait lalu diamankan ke Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
“Hasil pemeriksaan pelaku EA sebagai penyuntik tabung gas elpiji subsidi 3 kg dan DH sebagai turut serta atau ikut membantu. Barang bukti yang diamankan, gas subsidi 3 kg 90 tabung, gas non subsidi 5,5 kg 6 tabung, gas non subsidi 12 kg 25 tabung, pipa besi 52 buah, timbangan digital, mobil L300 dan karet gas 1 plastik,” katanya.
Menurutnya, kedua pelaku ini sudah melakukan pengoplosan dari gas elpisi subsidi 3 kg ke gas elpiji non subsidi sekitar satu tahun yang lalu. Dan negara telah mengalami kerugian mencapai ratusan juga rupiah. Penyalahgunaan gas bersubsidi merupakan tindakan serius yang merugikan negara dan masyarakat.
Dengan penangkapan para pelaku, diharapkan akan memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang berencana untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 UU Migas yang telah diperbaharui, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar,” ungkapnya.(ops/sir)