Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Bupati Subang H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat menyerahkan SK (Surat Keputusan) Perjanjian Kerja dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi 822 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru formasi tahun 2022, di Bale Dahana, Jumat (28/7/2023).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Tatang Komara, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang melalui Bupati Kang Jimat telah memfasilitasi penyerahan SK dan tidak mencapai waktu 1 tahun. Menurutnya, pengangkatan PPPK di Kabupaten Subang merupakan ‘sejarah’ karena terbanyak se-Indonesia.
“Junjung tinggi kehormatan sebagai pegawai pemerintah, bekerjalah dengan komitmen,” kata Tatang.
Bupati Kang Jimat mengatakan, pengangkatan para guru honorer menjadi PPPK harus dapat memperbaiki kesejahteraan guru.
“Saya merasakan betul honor ‘tidak manusiawi’ dan guru kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup. atas dasar pemikiran itu saya terpanggil untuk memperjuangkan nasib teman-teman semuanya. Saya berharap, setelah menerima SK, kualitas pendidikan di masa depan, ada di pundak bapak-ibu semua. Saya harap semua siap. kita tidak bisa hanya bekerja sekedarnya,” kata Kang Jimat.
Ia berharap kepada PPPK Guru dalam menjalankan tugasnya dalam menciptakan SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Pengangkatan PPPK guru adalah komitmen pemerintah daerah, untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus bukti kepedulian Pemkab Subang terhadap guru honorer yang sudah lama mengabdi, mencurahkan tenaga dan pikirannya demi pembangunan pendidikan di Kabupaten Subang.
“Tunjukan kinerja terbaik, karena saudara sekalian adalah orang-orang terpilih,” ungkapnya.(sir)