Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Puluhan perwakilan petani dari 14 desa yang tergabung dalam Serikat Petani Karawang (SEPETAK) menuntut proses pendaftaran sertifikasi 88 tanah. Tuntutan tersebut dilakukan perwakilan petani dengan menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan DPRD Kabupaten Karawang.
Namun, saat melaksanakan aksi, para perwakilan petani sempat marah karena para pemangku jabatan di dua instansi tersebut tidak merespon aksi, hingga akhirnya pagar pintu gerbang gedung DPRD Kabupaten Karawang dirobohkan para petani. Akibatnya, pihak DPRD melaporkan Wahyudin, Ketua SEPETAK ke Polres Karawang.
Menanggapi upaya krimilaisasi aktivis pembela petani tersebut, Moris Moy Purba, salah seorang praktisi hukum di Karawang, mengatakan, banyak kasus hukum lain yang lebih penting ditegakkan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya sangat menolak adanya kriminalisasi terhadap aktivis petani yang konsisten memperjuangkan hak-hak petani,” kata Moris, kepada spiritnews,.co.id, di Karawang, Senin (31/7/2023).
Menurutnya, banyak kasus korupsi di Karawang yang perlu direspon dengan baik, tetapi aparat penegak hukum terkesan menutup mata.
“Aparat penegak hukum kalau memang benar mau melakukan penegakan hukum tidak boleh ada intervensi. Pemerintah daerah seharusnya melindungi rakyatnya dan mencari solusi terhadap persoalan utama yaitu petani yang menuntut proses pendaftaran tanah di BPN Karawang yang telah berpuluh puluh tahun petani kuasai dan kelolah, bukan malah memperkeruh persoalan,” tegasnya.(ops/sir)