Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Baru Dua tahun menghirup udara segar setelah menjalani hukuman selama 10 tahun 6 bulan di Lembaga Kemasyarakatan Cirebon, pria berinisial AW (50) ini kembali berurusan dengan kepolisian.
Ia ditangkap oleh anggota Unit PPA Polres Karawang setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap lima anak di salah satu perumahan di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Penangkapan pelaku dibeberkan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi bersama Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Herawati dan Kanit PPA Polres Karawang, Ipda Rita Zahara saat menggelar konferensi pers di Aula Vicon Mapolres Karawang, Jumat (18/8/2023).
Dikatakan, ada beberapa korban yang sudah teridentifikasi dengan usia bervariasi dari 7 tahun sampai dengan 12 tahun. Semua korban masih dibawah umur. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AW sudah melakukan kejahatan pencabulan itu secara berulang, dan korban saat ini sudah 5 orang anak yang melapor.
“Tersangka meniming-iming permen dan uang hingga memberikan buku kepada korban. Tersangka kerap berkeliling kampung mencari anak-anak perempuan yang lengah atau lepas dari pengawasan orang tua,” kata Kapolres.
Setelah menemukan korban, kata Kapolres, pelaku mengajak korban ke tempat yang sepi. Bahkan ada korban yang dicabuli di rumah orangtuanya saat situasi rumah sedang sepi.
“Adapun barang bukti yang sudah kami sita dari mulai pakaian anak-anak dan kemudian termasuk ada buku tulis dan pensil yang dijadikan pelaku sebagai iming-iming hadiah kepada para korbannya,” katanya.
Dikatakan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Sanggabuana Polres Karawang, tersangka diketahui merupakan residivis kambuhan. Yang di mana tersangka ini pernah dipenjara di Lapas Cirebon dalam kasus yang sama dan saat itu korbannya ada tiga orang anak.
“Untuk kasus serupa yang saat ini, sementara sudah lima orang tua yang melapor dan semuanya merupakan tetangga pelaku. Awalnya ada orang tua korban yang melapor, kemudian kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta petunjuk lainnya. Tersangka langsung ditangkap setelah bukti-bukti yang kami dapat mengarah kepadanya,” tegasnya.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengimbau para orang tua yang putri-putrinya menjadi korban pelaku, segera melapor. Identitas korban dipastikan dijaga kerahasiaannya.
“Adapun pasal yang kami sangkakan kepada tersangka adalah pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 junto pasal 65 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” ungkapnya.(jos/ops/sir)